Halut

Setapak Dukono Menuju Tersangka

×

Setapak Dukono Menuju Tersangka

Sebarkan artikel ini
Proyek jalan setapak yang bermasalah dan saat ini sedang dalam penyidikan Polda Malut (Foto : Istimewa)

HARIANHALMAHERA.COM–Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan setapak menuju wisata gunung api Dukono yang melekat di Dinas Pariwisata (Dispar) Pemkab Halmahera Utara (Halut) oleh penyidik Polda Maluku Utara, ternyata hanya tinggal selangkah lagi  penetapan tersangkanya, menyusul perkara tersebut dikabarkan sudah dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Proyek setapak yang dianggarkan pada tahun 2020 dengan nilai sebesar Rp.4,7 miliar dan dikerjakan oleh rekanan PT. WKK itu diduga bermasalah pada realisasi pekerjaan yang tidak sesuai kontrak alias volume dan kualitas tidak sesuai yang diisyaratkan dalam kontrak kerja. Dalam penyelidikan kasus tersebut, penyidik sempat melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang sebagai saksi, seperti pejabat pembuat komitmen (PPK), rekanan proyek dan pihak yang terlibat dalam proyek itu termasuk Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Pemkab Halut.

Kadispar Halut, Sahril Djurumudi, sendiri saat hendak dikonfirmasi sejumlah awak terkait perkara tersebut usai mengikuti paripurna KUA-PPAS tahun 2022 di gedung DPRD Halut terlihat panik hingga irit bicara menjawab pertanyaan.“Mau apa lagi, nanti kita duduk di kantor supaya dingin-dingin untuk membicarakan masalah ini,”katanya, selasa (/30/8) di gedung DPRD Halut.

Disentil soal panggilan dari Polda Malut untuk diperiksa sebagai saksi, Sahril pun mengelak bahwa belum pernah dipanggil penyidik Polda Malut, meski sebelumnya dinformasikan terdapat 19 orang diperiksa termasuk dirinya. “Belum ada panggilan, tidak usah di muat dulu (diberitakan red) kah, saya stres, jadi belum ingin bahas masalah ini, saya tidor juga sudah tidak ngantuk,”ungkapnya.

Sementara ditempat yang sama Bupati Halut Ir. Frans Manery, mengatakan bahwa dirinya tidak bisa berkomentar banyak soal masalah proyek jalan sepatak Dukono tersebut dan menyerahkan sepenuh pada penegak hokum untuk proses lebih lanjut. “Kalau sudah begitu, saya no koment,”katanya singkat.

Namun orang nomor satu Pemkab Halut menyampaikan jika perkara tersebut sampai ke ranah pengadilan dan dibutuhkan pendampingan secara hukum tentu tetap dilakukan, karena Pemkab Halut juga mempunyai staf khusus di bidang hokum. “Sudah nanti dorang (Kadis) yang jalani, kalau butuh di dampingi ya pasti, karena kita punya bantuan hokum, yaitu staf khusus yang nantinya akan dorang (mereka) dampingi, intinya kami tidak bisa berbicara lebih panjang,”tandasnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *