HalutPolitik

Tak Ada Pandangan Fraksi, Legislator Gerindra Heran

×

Tak Ada Pandangan Fraksi, Legislator Gerindra Heran

Sebarkan artikel ini
Legislator Gerindra Sofyan M Saleh. (foto: rafik/harianhalmahera)

HARIANHALMAHERA.COM— Ada yang berbeda dalam rapat paripurna Dewan Kabupaten (Dekab) Halmahera Utara (Halut), kemarin. Anggota dewan dari Partai Gerindra Sofyan M Saleh mengaku bingung dengan susunan agenda rapat.

Ia mengaku, dalam rapat paripurna tingkat I (pengajuan ranperda), harusnya ada agenda pandangan dari fraksi. Dia menilai, pandangan fraksi sangat penting dalam memberikan masukan kepada eksekutif.

“Selama ini saya ikuti tidak ada pandangan fraksi. Setelah saya cek, ternyata pandangan fraksi dihapus dalam tata tertib (tatib),” kata Sofyan, kemarin.

Ia pun mendesak, setelah pelantikan anggota dewan periode 2019-2024, pandngan fraksi harus dimasukan kembali dalam tatib dewan.

“Ke depan nanti partai Gerindra masuk dalam fraksi gabungan dengan partai apapun, pandangan fraksi harus harus dibentuk dan dimasukan dalam tatib,” tegas Sofyan.

Sekadar diketahui, pandangan fraksi merupakan agenda wajib dalam persidangan di DPRD. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten, dan kota.

Dalam Pasal 9 ayai (1) disebutkan, Rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau Kepala Daerah dibahas oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama. Pada ayat (2) disebutkan, pembahasan rancangan Perda dilakukan melalui pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.

Pembicaraan tingkat I meliputi kegiatan: a. dalam hal rancangan Perda berasal dari Kepala Daerah, dimulai dengan  penjelasan Kepala Daerah dalam rapat paripurna mengenai rancangan Perda; dilanjutkan pandangan umum Fraksi terhadap rancangan Perda; dan ditutup dengan tanggapan dan/ataujawaban Kepala Daerah terhadap pemandangan umum Fraksi.

Dengan tidak adanya pandangan fraksi dalam rapat paripurna di Dekab Halut, secara tidak langsung Dekab Halut tidak mematuhi PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten, dan kota.(fik/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *