Hukum

Oknum Guru Dalangi Pencurian

×

Oknum Guru Dalangi Pencurian

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI (foto: victorynews.id)

HARIANHALMAHERA.COM— Sidang lanjutan kasus pencurian di sebuah toko di Desa Somaetek, Kecamatan Kao Barat oleh kompolotan pemuda desa setempat berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Selasa (28/5). Terungkap, pelaku yang menjadi otak dibalik aksi pencurian ini adalah seorang guru.

Diketahui, aksi pencurian yang terjadi pada Februari lalu itu, ternyata didalangi oleh HB alias Her, satu dari tujuh pelaku yang ikut beraksi. Hal ini diakui langsung Her dalam sidang kemarin.

Didepan majelis hakim, terdakwa yang berprofesi sebagai tenaga pendidik di salah satu sekolah di Kecematan Kao Barat itu mengaku, sebelum melakukan aksinya di dalam toko milik Ardianto, dia bersama enam temannya menggelar pesta miras miras jenis cap tikus di belakang toko.

Karena belum merasa teler (mabuk berat) dia pun mengajak mencuri di toko tersebut. “Saat itu belum selesai minum, saya ajak tamang namanya Epe masuk dalam toko lewat ventilasi belakang. Jadi awalnya mau pancuri kasur tapi karena basar dan berat jadi tra bisa ambe, trus torang kaluar,” akunya.

Setelah keluar dari toko, mereka pun melanjutkan pesta miras hingga habis. Lagi-lagi, lantaran belum kunjung mabuk berat hingga akhirnya mereka pun kembali masuk lagi ke dalam toko.

Kali ini mereka mengambil 3 karung beras ukuran 25 kg, belasan sabun, makanan ringan, satu unit tv, satu buah CCTV dan masih banyak barang kebutuhan sehari-hari lainnya.

Apesnya, saat hasil curian itu dibawa keluar toko, aksi mereka pun sempat dilihat salah seorang warga yang melintas. “Jadi torang so tra lanjut jual kong kase pe orang itu,” katanya.

Menurut terdakwa, barang-barang yang dicuri dari toko itu rencananya akan di jual lalu uangnya untuk membeli miras. “Karena belum puas minum, sementara minuman so abis jadi nekat pancuri,” terangnya.

Usai mendengar keterangan terdakwa, Daimon D. Siahaya selaku hakim tunggal menunda sidang tersebut dan akan digelar kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

”Sidang saya tunda sampai pada tanggal 11 juni 2019 dan akan lanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan,” katanya.(dit/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *