HalutZona Kampus

Tim PKM Unhena Sosialisasikan Penyusunan Perdes di Desa Soma

×

Tim PKM Unhena Sosialisasikan Penyusunan Perdes di Desa Soma

Sebarkan artikel ini
Ketua PKM Unhena, Sukitman Asgar menyerahkan 2 buah draf Perdes ke Pemdes Soma, Kec. Malifut, Halut (Foto : Istimewa)

HARIANHALMAHERA.COM–Untuk mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi terhadap masyarakat, Tim Pengabdi Universitas Hein Nometemo (Unhena) yang terdiri terdiri dari beberapa dosen dan mahasiswa multi disiplin ilmu telah melakukan kegiatan pengabdian tentang pembentukan peraturan Desa (Perdes) pengelolaan pasar dan pembinaan perlindungan anak terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) dan masyarakat Desa Soma, Kecamatan Malifut.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari sejak senin sampai selasa (1-2/8) di kantor Desa Soma itu berjalan lancar hingga selesai. Dimana, selain memaparkan cara penyusunan Perdes, Tim PKM Unhena juga menyerahkan 2 buah draf Perdes ke Pemdes Soma dan masyarakat sebagai pegangan untuk dapat di pelajari lebih lanjut.

Ketua PKM Unhena, Sukitman Asgar, mengatakan, sebagian Pemdes di Hamahera Utara belum memahami penyusunan Perdes sehingga itu perlunya dilakukan penyuluhan sekaligus pelatihan agar Perdes yang dibentuk bukanlah dari hasil copy paste tapi benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat yang berdaya dan berhasil secara efektif dilapangan. “Pengabdian yang kami lakukan ini juga bagian dari penerapan program Kampus Merdeka Belajar yang digagas oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem sehingga kami juga melibatkan beberapa mahasiswa untuk belajar bersama masyarakat,”katanya.

Dosen Hukum Tata Negara ini pun menuturkan bahwa pembentukan Perdes sanga perlu selain dari mengikat dan mengatur warga juga sebagai dasar perlindungan serta pengambilan  kebijakan Kepala Desa. “Ada beberapa Perdes selain dari yang kami usulkan dan untuk menjadi inisiasi Pemerintah Desa adalah Perdes Aset Desa dan Perdes ternak liar yang saat ini di Halmahera Utara sama sekali belum diatur,” tuturnya.

Saat ini menurutnya, sebagian dari Kades mengartikan Perdes harus ada perintah dari  peraturan dari atas padahal ini keliru, karena dalam ketentuan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang hirarki perundang-undangan, UU No 6 tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 111 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan Perdes secara jelas menyatakan Perdes dibentuk selain dari berdasarkan perintah regulasi yang lebih tinggi juga berdasarkan kewenangan seorang Kades.

“Oleh karenanya kekeliruan penafsiran hukum itu perlu diluruskan dengan melakukan sosialisasi dan praktek secara langsung sehingga tema yang kami angkat disini tentang penyuluhan dan pelatihan hukum terkait dengan pengelolaan pasar dan perindungan Anak,”ujarnya.

Selain Sukitman, dalam sosialisasi tersebut, Sahrul Hi. Posi, anggota Tim PKM yang memiliki background kelimuan akuntansi ikit memaparkan tentang pencacatan dan pembukuan keuangan keluarga, keuangan Desa serta laba para pedagang pasar yang mana materi itu kemudian disingkronkan dengan penyusunan Perdes yang diusulkan. Sementara, Sahrestia Kartianti, dengan background bimbingan konseling meyampaikan cara pembinaan anak dengan baik dilakukan dengan metode eksistensial humanistik yang perlu diterapkan setiap orang tua kepada anak, dimana metode ini dilakukan agar mengatasi anak untuk tidak bertindak agresif.

Kades Soma diwakili oleh Sekretaris Desa (Sekdes), Sarni Masad, menyampaikan terima kasih atas pengabdian yang dilakukan PKM Unhena, karena cara dengan tersebut dirasa paling tepat, karena bukan hanya dijelaskan secara teori tetapi juga diberikan praktek secara langsung oleh para Dosen yang ahli dibidangnya masng-masing. “Kami sangat puas atas penyampaian mereka dan tentunya kami sampaikan terima kasih sekaligus berharap kegiatan seperti ini berkelanjutan,”ungkapnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *