HalutPolitik

Yulius Dagilaha Gugat AHY Rp 5 Miliar

×

Yulius Dagilaha Gugat AHY Rp 5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Julius Dagilaha, Ketua DPRD Halut (foto: halmaheraraya)

HARIANHALMAHERA.COM–Yulius Dagilaha rupanya menuntut ganti rugi yang cukup besar dalam gugatannya kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatannya dari jabatan selaku Ketua DPC PD Halamera Utara (Halut).

Tidak tanggung-tanggung, dalam gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu, Ketua DPRD Halut itu meminta ganti rugi kepada putra sulung Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu sebesar Rp 5 miliar.

“Yang bersangkutan kan anggota DPRD aktif, dan sekaligus Ketua DPC Halmahera Utara. Jadi kalau dia dicopot merugikan yang bersangkutan (Yulius Dagilaha),” kata kuasa hukum Yulis, Kasman Ely di PN Jakarta Pusat, Senin (22/3) sebagaimana yang dikutip dari jawapos.com.

Kasman menyampaikan, pemecatan terhadap kliennya dilakukan secara sepihak. Karena tanpa terlebih dahulu memberikan konfirmasi kepada Yulius.

“Dipecat tanpa dipanggil, diperiksa, memberikan kesempatan kepada beliau untuk memberikan keterangan ke DPP. Langsung dipecat aja dari jabatannya sebagai Ketua DPC. Itukan tindakan yang tidak sesuai prosedur, mekanisme,” sesal Kasman.

“Sehingga yang bersangkutan (Yulius Dagilaha) merasa dirugikan. Karena kalau dipecat itukan tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPC Halmahera Utara, dalam hal ini tentu merugikan beliau yang secara materil diperkirakan kerugian itu sekitar Rp 5 miliar,” sambungnya.

Dia tak memungkiri, pemecatan Yulius karena dituduh terlibat dalam gelaran Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang pada 5 Maret 2021. Tetapi pemecatan terhadap Yulius, dilakukan oleh DPP Partai Demokrat pada 4 Maret 2021.

Kasman berdalih, keikut sertaan Yulius dalam KLB di Deli Serdang, karena merupakan KLB Partai Demokrat. Dia beranggapan, hal itu tidak bertentangan.

“Setiap kader berhak mengikuti KLB, tidak dilarang, kan itu tingkatan kongres, boleh aja kader ikut KLB. Tidak ada aturan yang melarang kader ikut KLB,” pungkas Kasman.

Dalam petitum gugatan bernomor: 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst yang dibacakan di PN Jakarta Pusat kemarin itu, Yulius meminta majelis hakim menyatakan dan menetapkan sebelum perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, SK DPP Partai Demokrat nomor: 34/ SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang penunjukan Lazarus sebagai Ketua DPC Halut menggantikan dirinya tidak memiliki kekuatan hukum.

Selain itu, Yulius juga meminta hakim memerintahkan tergugat dan turut tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan atau tindakan dan keputusan kepada penggugat serta seluruh tindakan Kepartaian Partai Demokrat di wilayah hukum Kabupaten Halmahera Utara sampai adanya putusan pengadilan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.

“Menerima dan mengabulkan permohonan provisi penggugat untuk seluruhnya,” sebagaimana dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang berikutnya akan kembali bergulir pada 29 Maret 2021 mendatang dengan agenda jawaban tergugat. Kemudian replik pada 5 April 2021, duplik 12 April 2021, pembuktian surat penggugat pada 19 April 2021, pembuktian surat tergugat 26 April 2021 dan pembuktian saksi-saksi pada 3 Mei 2021.

Selain dari Yulius, mantan calon Gubernur DKI Jakarta ini juga turut digugat oleh mantan Kader PD Jhoni Allen. Bahkan, Jhoni dalam gugtannya menuntut ganti rugi sebesar Rp 55.8 miliar masing-masing terdiri dari ganti rugi atas pemecatan sebesar Rp 5,8 miliar, dan ganti rugi imateriel Rp 50 miliar.

Dalam surat gugatannya, uang ganti rugi imateriel tersebut dimaksudkan untuk disumbangkan kepada panti-panti sosial yang membutuhkan. Jika diakumulasikan, total tuntutan ganti rugi dari kedua mantan kader partai berlambang Mercy kepada AHY ini mencapai Rp 60,8 Miliar.

Di lain tempat,  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menyatakan bahwa dokumen hasil KLB Partai Demokrat kubu Moeldoko belum lengkap. Kubu KLB Deli Serdang itu diberi waktu sepekan guna melengkapi berkas tersebut untuk kemudian diperiksa ulang.

Salah seorang pendiri Partai Demokrat dan inisiator KLB Deli Serdang Darmizal membenarkan bahwa pihaknya mendapat pemberitahuan berkas yang tidak lengkap. Dia menyatakan, pihaknya akan mengikuti prosedur sesuai dengan yang ditetapkan Kemenkum HAM.

”Jika memang masih ada sedikit kekurangan atau ada yang tercecer, kami pasti segera melengkapi sesuai undang-undang, permen (peraturan menteri), atau peraturan (lain) yang berlaku,” jelas Darmizal (21/3).

Darmizal pun meyakini bahwa Kemenkum HAM akan memeriksa secara transparan. Pihaknya yakin apa yang diperjuangkan dalam KLB adalah demi kemaslahatan kader Demokrat. ”Hanya kebaikan yang kita lakukan hari ini sebagai penyelamat kita di kemudian hari,” tegasnya.

Terpisah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan bahwa dokumen-dokumen hasil KLB Deli Serdang yang diberikan Demokrat kubu Moeldoko masih harus dilengkapi. Karena berkas itu masih kurang, Kemenkum HAM belum dapat memproses lebih lanjut hasil KLB tersebut.

”Sudah dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya. Ada waktu tujuh hari,” jelas Yasonna kemarin. Laporan dari Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dan surat itu telah disampaikan pada Jumat (19/3). Yasonna sendiri mengharapkan perbaikan tersebut bisa segera diserahkan ke Kemenkum HAM antara Senin (22/3) atau Selasa (23/3). (jpc/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *