HukumMaluku Utara

7 ASN Kemenkum HAM Sudah Dipecat, 3 Menyusul

×

7 ASN Kemenkum HAM Sudah Dipecat, 3 Menyusul

Sebarkan artikel ini
Kantor Wilayah Kemenkumham Malut (foto_randy/Indotimur).

HARIANHALMHAERA.COM–Pemecatan pegawai di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Maluku Utara (Malut) bakal terut bertambah.

Setelah memecat tujuh pegawainya di Malut, kini Kementrian yang dipimpin Yasonna Laoli itu tengah menggodok surat pemecatan terdapat tiga ASN lainnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkum HAM Malut, Teguh Wibowo, mengatakan sejak 2018, tercatat sudah 7 orang pegawai di Kanwil Malut yang diberhentikan sebagai ASN dengan tidak hormat.

Pemecatan ini lantaran terlibat berbagai pelanggaran berat. Mulai dari meninggalkan tugas berbulan-bulan hingga yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika. Namun, sebagian besarnya terlibat kasus narkoba.

Rekomendasi PDTH (pemecatan dengan tidak hormat) ini kata dia membuktikan Kemenkum HAM tidak main-main dengan pelanggaran yang dilakukan, terlebih lagi kasus narkoba.

Karena itu, Teguh mewanti-wanti seluruh pegawai Kemenkum HAM Malut terutama yang bertugas di Lapas dan Rutan, untuk tidak coba-coba dengan narkoba, karena narkoba merupakan musuh bersama. “Yang pasti kalau coba-coba dan tertangkap, nasibnya akan bahaya,”tegasnya.

Disinggung vonis 10 tahun penjara kepada salah satu oknum sipir berinsial IU yang tertangkap menjemput narkoba di salah satu jasa pengiriman di Ternate, dia mengakui yang bersangkutan juga berpotensi bakal dikenakan PDTH.

IU sendiri kata dia, saat ini menjalani pemeriksaan secara internal, mengingat yang bersangkutan saat ini masih bebas bersyarat.  “Nanti kalau sudah bebas murni baru kita periksa dan langsung usulkan PTDH,”pungkasnya.(tr4/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *