Maluku UtaraPemprov

Sekprov: Master Plan Sofifi Belum Ada

×

Sekprov: Master Plan Sofifi Belum Ada

Sebarkan artikel ini
Samsuddin A. Kadir (Foto : brindonews)

HARIANHALMAHERA.COM–Pemprov Malut terkesan menutup “malu” dengan desain Kota Sofifi yang menuai kritik dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Bisar Pandjaitan (LBP) lantaran dianggap tidak efisien.

Pemprov menganggap, maksud dan keinginan dari Menko Marves ini, adalah mereka diminta untuk fokus dulu menata pusat kota Sofifi. Bukan menolak rancangan master plan kawasan khusus Sofifi.

Sebab, rancangan master plan yang disampaikan dalam rakor di Kantor Gubenerbur ini, disusun tidak hanya fokus dalam Kota Sofifi saja, melainkan seluruh wilayah yang masuk deliniasi kawasan khusus.

“Jadi maksud beliau (Luhut, red), dengan luasan lahan yang begini besar kalau kita bagi habis ruang ini nanti di tengah ini tidak bergerak. Jadi kita diminta fokus pada kawasan perkotaan Sofifi, supaya bisa menggairahkan para pegawai agar mereka betah tinggal di Sofifi,” kata Kepala Bappeda Malut Salmin Janidi.

Apalagi, Salim mengaku, pada saat pembahasan dengan Kemendagri, master plan yang disusun Pemprov tidak dikoreksi. Artinya, sudah mengikuti petunjuk Kemendagri.

Nah, rancangan master plan inilah yang disampaikan dalam rakor dengan Menko Marves besarama Mendagri, Menteri ATR/BPN, dan Menteri Perhubungan (Menhub) itu.

“Pembacaan pak Luhut mungkin agar supaya kita fokus. Kalau terlalu melebar nanti kita tidak fokus. Makanya beliau mengajak kita paling tidak satu tahun sudah tuntas dan kita semua sudah tinggal disini (Sofifi, red). Artinya memberikan semangat kepada Kementrian terkait dan Pemda bagimana kita fokus melihat Sofifi.” terang Salmin.

Fokus yang dimakaud yakni apa yang menjadi kebutuhan mendesak di Sofifi. “Misalnya bangun perumahan maka dibangun.selanjutnya apa perlu di bangun pelabuhan dalam rangka untuk mengakselerasi perhubungan antar wilayah maka kita bangun bagimana sediakan tempat hiburan untuk anak -anak,bagaimana pendidikannya, Parawisata dan seterusnya ini yang perlu kita fokus,” jelasnya.

Salmin mengatakan, jika ada perubahan rancangan masterplan tentu, dari Kemendagri akan menyampaikan ke Pemprov. “Saya kira namanya perencanaan master plan maka misalnya kawasan pertumbuhan ekonomi kota ini yang harus kita dorong. soal perubahan atau tidak ini disampaikan secara lisan dan kalaupun ada perubahan pasti Kemendagri akan menyampaikan ke kita.” tukasnya.

Terpisah, Sekprov Malut Samsuddin A Kadir justeru mengaku, hingga kini, master plan kawasan khusus Sofifi belum ditetapkan. Yang baru dibahas adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Semua pembangunan di kawasan khusus dikatakan memang harus melalui master plan yang merupakan gabungan RTRW dua daerah yakni milik Pemkab Halmahera Barat (Halbar) dan Pemkot Tidore Kepulauan (Tikep)

“Kalau sekarang tong mau bangun. Bangun apa ? bentuknya seperti apa ? Itu kan harus dibikin gambar. Kan belum ada. Kita kan belum punya master plan.” terang Sekprov.

Namun, Pemprov sudah merancang peruntukan sebuah wilayah yang ada di kawasan khusus diatur dalam RTRW yang hari ini akan dibahas bersama kedua Pemda. “Jadi memang torang harus menyesuaikan. Karena ini ada dua RTRW yang kemudian di Provinsi torang sesuaikan setelah itu baru tahapan-tahapannya,” katanya.

Samsuddin mengaku yang dibawa ke Kemendagri adalah rancangan kawasan yang nantinya menjadi tata ruang Provinsi. Rancangan tersebut dibutuhkan legitimasi dari Rencata Detail Tata Ruang (RDTR)  “Kalau merubah kecuali sudah ada master plan. Tetapi yang disingkronkan masih dalam posisi arahan-arahan yang kita tampung ke dalam RTRW Provinsi,” ujaranya.

Mantan Kepala Bappeda ini menambahkan, dalam rapat koordinasi kemarin, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Jalil sudah menjelaskan RTRW biasanya lima tahun sudah  harus direvisi. “Sekarang sudah lewat jadi kita revisi kita sesuaikan dengan kebutuhan perencanaan Ibu Kota,” tandasnya. (lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *