HARIANHALMAHERA.COM–Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut), berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Ganja seberat 1,4 Kilogram.
Dalam Barang Bukti (BB) tersebut polisi mengamankan satu tersangka dengan inisial A alias Daeng (31) pada (11/08/2020) pukul 10:30 Wit, diparkiran kantor salah satu jasa pengiriman di Kelurahan Stadion Kecamatan Ternate Tengah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, didampingi Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan, dalam konferensi pers menjelaskan, tersangka dan barang bukti yang diamankan berdasarkan pengembangan dari laporan masyarakat.
“Dalam kasus ini kita amankan satu tersangka dan barang bukti seberat 1,4 kilogram, satu unit handphone serta satu dompet serta resi bukti pengiriman,” jelas Setiadi di Mapolda, Selasa (18/8).
Menurut Setiadi, tersangka mengaku bahwa barang terlarang tersebut dikirim dari Sumatera Utara oleh salah satu pengirim berinisial TS, yang saat ini berada di Kota Jakarta.
“Untuk penyidikan sementara masih mengarah ke Lapas Jambula Ternate, tapi itu masih dugaan dan kasus ini masih kita dalami dulu,” cetusnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (tr-3/Kho)