HukumKriminalMaluku Utara

Kejagung Tangkap Buronan Terpidana Kasus Korupsi di Malut

×

Kejagung Tangkap Buronan Terpidana Kasus Korupsi di Malut

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Foto : net)

HARIANHALMAHERA.COM – Berakhir sudah pelarian terpidana kasus dugaan korupsi usaha ekonomi produktif (UEP) dan penanggulangan bencana di Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Maluku Utara (Malut) tahun 2007, Son Karyosi.

Pria kelahiran Morotai 20 April 1968 yang sudah delapan tahun buron itu akhirnya ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut itu ditangkap di tempat tinggalnya di wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat (Jakbar).

“Beritanya betul. Tim intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana, DPO (daftar pencarian orang) Kejati Maluku Utara dengan identitas Son Karyosi pukul 00.30 WIB,” kata Jaksa muda Interlijen (Jamintel) Kejagung, Sunarta sebagaimana yang dilansir detikcom, Jumat (28/8).

Son sendiri dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada 29 April 2009, divonis bebas oleh majelis PN Ternate melakui putusan nomor 143/Pid.Sus/2009/ PN.TTE

Jaksa penuntut Umum (JPU) pun yang tidak puas dengan vonis hakim pun kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam kasasi , MA melalui putusan nomor 199K/pid.sus/2011 membatlkan putusan PN Ternate dan memvonis Son dengan hukuman 4 tahun penjara.

Dalam sidang putusan tertanggal 30 Oktober 2013, dia oleh majelis hakim Ma dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi UEP nelayan dan penanggulangan bencana di Dinas Sosial Provinsi Malut yang merugikan keuangan negara senilai Rp. 1.324.087.148,-

“Terpidana tindak pidana khusus korupsi pada usaha ekonomi produktif (UEP) nelayan dan penanggulangan bencana yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1.324.087.148,” ujar Sunarta.

Sabtu (29/8), Son sudah tiba di Bandara Sultan Babullah Ternate dengan pengalan ketat jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut itu langsung dijebloskan le lapas kelas II A Ternate.(dtc/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *