HARIANHALMAHERA.COM – Tewasnya IOA (25), pelaku kedua pembunuhan seorang remaja putri di Obi, Halmahera Selatan, mendapat tanggapan kritis dari publik. Mereka menilai, sikap warga dengan pelaku tak ada bedanya. Sama-sama disebut pembunuh.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan, mengatakan tindakan persekusi sangat tidak dibenarkan. Karena ada aparat yang memiliki tugas dan wewenang dalam perkara hukum.
Olehnya itu, kata dia, penyidik akan diterjunkan ke lapangan untuk mengusut lebih jauh, sekaligus melihat bukti apa yang mendukung pasal perundangan-undangan yang berlaku dalam kasus tersebut.
“Kalau perkara kasus pembunuhan, penyidik menerapkan pasal 338 dan 340 dan atau itu mengaitkan dengan pengrusakan barang, maka akan diterapkan pasal 170 terhadap keselamatan jiwa atau mengakibatkan kematian seseorang,” jelasnya.
Tapi, lanjut dia, semua bersandar pada proses penyelidikan dan penyidikan di lapangan. “Tapi pelajaran yang diambil dari peristiwa itu, segala sesuatu yang terjadi tidak seharusnya dilakukan dengan cara anarkis,” tandasnya.
Adip menambahkan, saat ini Polres Halsel dan Polsek Obi tengah mendalami perkara tersebut di lapangan. Nantinya, jika dua jajaran ini membutuhkan dukungan, Polda akan siap membackup.
“Kalau pun perkara ini dilimpahkan ke Polda, tentu penyidik kami akan berupaya menangani semaksimal mungkin,” jelasnya. (tr-6/Kho)
Tanggapan publik sebaliknya …
Publik merasa geram terhadap pelaku.
Khusus maluku utara. Tuh banyak postingan2 dan komentar2 di facebook yg geram terhadap pelaku.