HARIANHALMAHERA.COM— Laporan pengaduan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku Utara ke Polres Halmahera Utara (Halut), terkait izin usaha tv kabel, masih dalam penyelidikan.
Bahkan, kasus itu kabarnya akan tingkatkan statusnya menjadi penyidikan. Artinya, keterangan saksi dan barang bukti mendukung telah terjadinya tindak pidana.
“Dalam waktu dekat. Kita lihat perkembangannya, jika keterangan saksi dan barang bukti mendukung, maka kasus ini akan ditingkatkan statusnya,” kata Kasat Reskrim Polres Halut AKP Rusli Mangoda.
Dijelaskan, laporan KPID Malut soal tv kabel sebenarnya sudah ditindaklanjuti. Sudah dimintai keterangan pelapor dan mengumpul beberapa bukti.
“Hasil penyelidikan sudah tuntas. Lanjut atau tidak, kita tunggu hasil gelar perkara,” ulangnya.
Disebutkan mantan Kasat Reskrim Polres Halteng dan Halsel ini, dugaan tindak pidana praktek usaha tv kabel illegal ini, merupakan pertama kali ditangani Polres Halut. Tidak menutup kemungkinan akan dikembangkan penyelidikan terhadap tv kabel yang lain.
“Ini langkah awal dan pastinya akan terus dikembangkan lebih lanjut nanti,” terangnya.
“Kami siap jika pihak KPID gandeng kami untuk melakukan penertiban tv kabel ilegal yang beraktivitas di wilayah Halut,” pungkas Rusli.(dit/cal)