HukumTernate

Risval Tetap Nonjob Usai Kalah di PTUN Makasar

×

Risval Tetap Nonjob Usai Kalah di PTUN Makasar

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Wali Kota Ternate, Fahrudin Malloko didampingi Kabag Hukum Setda Kota Ternate, Toto Sunarto dan Kabag Humas, Agus Fian jambak, dalam konferensi pers yang berlangsung di press room kantor Wali Kota Ternate, kamis (28/4).

HARIANHALMAHERA.COM– Upaya Risval Try Budiyanto untuk kembali menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate kandas lagi, meski sebelumnya langkah mengajukan gugatan atas keputusan Walikota Ternate yang menonjonya dari jabatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Maluku sempat dikabulkan, namun hal itu tidak berarti.

Mantan Kadis PUPR Kota Ternate itu terpaksa harus ‘gigit jari’ menyusul upaya hokum dari Walikota Ternate untuk mengajukan banding ke PTUN Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah membatalkan seluruh putusan PTUN Ambon. Pembatalan tersebut tertuang dalam surat putusan PTTUN Makassar, putusan nomor : 63/B/2022/PTTUN.MKS tertanggal 25 April  2022.

“Amar putusanya mengadili, menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding, membatalkan putusan PTUN Ambon  Nomor 31/G/2021/PTUN.ABN tanggal 16 Pebruari 2022 yang dimohonkan banding tersebut,”kata kuasa hukum Wali Kota Ternate, Fahrudin Malloko didampingi Kabag Hukum Setda Kota Ternate, Toto Sunarto dan Kabag Humas, Agus Fian Jambak, dalam konferensi pers yang berlangsung di press room kantor Wali Kota Ternate, kamis (28/4).

Fahrudin pun menjelaskan, bahwa putusan banding oleh PTTUN Makassar yang dimenangkan Wali Kota tersebut merupakan langkah yang tepat dan adil setelah sebelumnya kalah pada tingkat PTUN Ambon.

“Jadi waktu di tingkat PTUN Ambon, pengajuan gugatan oleh mantan Kadis PUPR Risval Tri Budiyanto selaku penggugat dikabulkan, namun putusan tersebut kemudian kami pelajari berkas perkara dan dasar hukum serta berdiskusi dengan Wali Kota lalu atas saran dan pertimbangan hukum akhirnya kita ajukan banding,”ujarnya.

Menurutnya, setelah adanya putusan PTTUN Makssar yang memenangkan Wali Kota Ternate selaku penggugat tersebut maka SK Wali Kota tentang memberhentikan Risval Tribudiyanto dari jabatan Kadis PUPR tetap berlaku sah secara hukum.

“Kalau pun masih adanya upaya hokum berupa kasasi atas putusan tersebut oleh penggugat (Risval Try Budiyanto,red) tentu kami tetap siap menghadapi,”tandasnya.

Terpisah Hendra Kasim, kuasa hokum dari Risval Tri Budiyanto, mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi secara detail tentang putusan PTUN Makasar tersebut apalagi salinan putusannya.

“Memang putusannya tertanggal 25 April 2022, tapi kami juga baru tahu siang ini. Mengenai langkah apa yang akan diambil, kami belum tahu, karena sampai sekarang belum ada salinan putusan, sehingga kami belum bisa mengetahui pertimbangan majelis hakim PT TUN seperti apa,”pungkasnya.(par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *