Kep SulaKriminalMaluku Utara

Satgas Pamrahwan Yonarhanud 3/Yby Tangkap Pelaku Bom Ikan Di Perairan Sula

×

Satgas Pamrahwan Yonarhanud 3/Yby Tangkap Pelaku Bom Ikan Di Perairan Sula

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku bom ikan yang berhasil diamankan Satgas Pamrahwan Yonarhanud 3/Yby dan Pemdes Waisakai, Kepulauan Sula

HARIANHALMAHERA.COM– Personil Satgas Pamrahwan Maluku Utara Yonarhanud 3/Yby pos Waisakai SSK I, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara bersama Pemerintah Desa setempat, Jumat (28/4), telah mengamankan 10 orang terduga pelaku bom ikan bersama barang bukti (Babuk) berupa puluhan bom ikan.

Penangkapan terhadap terduga pelaku bom ikan tersebut berawal dari laporan masyarakat sehingga ditindaklanjuti personil Satgas Pamrahwan Yonarhanud 3/Yby dilapangan. Alhasil, telah ditemukan 10 orang terduga pelaku tersebut bersama babuknya.

Dansatgas Pamrahwan Malut Yonarhanud3/YBY, Letkol Arh. Achmad Yani, pun mengakui bahwa anggotanya melalui Danpos Waisakai SSK-l bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Waisakai, Kecamatan Mangoli Timur berhasil mengamankan 10 terduga pelaku bom ikan tersebut.

“Memang benar, anggota saya bersama Pemdes amankan 10 orang yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom),”akunya.

Dia menuturkan bahwa penangkapan para terduga pelaku bom ikan masing-masing berinisial DL sebagai kep, DL, SM, R, LL, MNA, kemudian untuk katingting, kepnya berinisial AI, AS, RA dan JJ ini berdasarkan informasi warga, dimana dari informasi yang diterima para pelaku melakukan aktivitas bom ikan menggunakan satu body viber dan satu katingting di perairan Waisakai.

“Selain 10 pelaku ini, anggota satgas Pos Waisakai dan Pemdes Waisakai juga berhasil amankan sejumlah barang bukti, baik itu botol yang sudah diisi bahan peledak sebanyak 29 buah, 2 buah kabel dengan masing-masing ukuran 10 meter, hingga satu body viber, dan satu katingting ikut amankan ke perairan Desa Waisakai. Dari pengakuan mereka bahwa memang telah melakukan bom ikan,”tuturnya.

Masalah ini lanjut Dansatgas, sesuai hasil keputusan yang diambil Kepala Desa Waisakai telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan catatan yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya dan para pelaku menandatangani surat pernyataan.

“Mereka selesaikan secara kekeluargaan, namun bila diulangi, maka akan diproses hukum, sementara barang bukti dimusnahkan,”ujarnya.(dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *