KriminalTernate

Lagi, Napi Lapas Ternate Kendalikan Peredaran Narkotika

×

Lagi, Napi Lapas Ternate Kendalikan Peredaran Narkotika

Sebarkan artikel ini
JARINGAN LAPAS : Koko dan Kancil saat dihadirkan dalam jumpa pers penangkapan keduanya di Mapolres Ternate (11/3). FOTO PARMAN/ HARIAN HALMAHERA

HARIANHALMAHERA.COM – IS alias Kancil (38) warga Desa Gueamaadu Kecamatan Jailolo Halmahera Barat (Halbar), sepertinya bakal mendekam lebih lama lagi di balik tembok penjara.

Bagaimana tidak. Narapidana kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang kini menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas II A Ternate itu berulah lagi.

Vonis 20 tahun penjara seolah tidak membuat pria asal Jawa itu jera. Kancil kembali menjalankan bisnis narkoba jenis sabu dari dalam lapas. Profesi yang pernah dilakukannya sebelum diringkus oleh Resmob Polres Halbar Agustus 2019 silam.

Bisnis narkoba yang dilakukan mantan Napi lapas Jailolo ini terungkap setelah Resmob Polsek Ternate Utara berhasil menangkap kaki tangannya, CH alias Koko warga Kelurahan Akehuda. Pemuda 33 tahun itu diringkus Sabtu(6/3) malam di sebuah kos-kosan di lingkungan Sabua Raha Kelurahan Kasturian.

Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada didampingi Kapolsek Ternate Utara Iptu Joni Aryanto dan Kasubag Humas IPDA Wahyudi dalam jumpa pers di Mapolres Ternate, Kamis (11/3) menjelaskan, Koko ditugaskan Kancil mengedarkan sabu kepada pembeli yang sebelumnya menghubungi Kancil melalui telpon seluler.
Kancil kemudian menghubungi Koko untuk selanjutnya mengantarkan paket sesuai lokasi yang dituju.

“Jadi modusnya narkoba jenis sabu yang dipesan pembeli, ditakar oleh tersangka CH. Selanjutnya ditempatkan dibeberapa lokasi diantaranya dalam ATM BRI samping Kompi, ATM samping Hotel Amarah, POT ATM Kasturian, depan Hotel Safirna dan ada kode tulisan “gope’,” terangnya.

Dari tangan Koko, Polisi mengamankan dua sachet plastik bening berisi sabu ukuran besar dan kecil berat 60,32 gram. Kemudian tiga pak plastik bening ukuran 5×3 belum terpakai, satu buah timbangan saku digital merk pocket scale abu-abu beserta dua warna biru, dan satu buah handphone merk Vivo ZI warna hitam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Kancil.

Koko sendiri kepada penyidik mengaku sabu yang dijualanya itu adalah milik Kancil. Dia hanya menjalankan apa yang diminta Kancil. Dari keterangan Koko ini polisi kemudian menuju Lapas meringkus Kancil. Dari tangan sang napi, polisi mengamankan babuk berupa satu buah pipet kaca (pirek), satu buah korek api gas dan satu unit ponsel merk Samsung Galaksi A10.

Kancil sendiri mengaku barang haram yang dijualannya itu dipasok dari Surabaya melalui jalur udara. Untuk menggelabui petugas, babuk tersebut disisipkan dalam kargo dengan modus diletakan dalam mesin printer rusak.

“Tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis narkoba selama tiga bulan dari dalam lapas,” tambah Kapolsek Ternate Utara IPTU Joni Aryanto seraya mengaku sebagian besar pembeli berdomisili di Ternate.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. “Kasus ini masih akan terus dikembangkan,” tegasnya.(tr4/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *