HARIANHALMAHERA.COM-Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Gamaria Wahab Ibrahim Alias Kiki (19), warga Tahane Kecamatan Malifut Halmahera Utara (Halut), terancam dihukum mati. Wakil Direktur (Wadir), Kriminal Umum (Krimum), Polda Malut, AKBP Agus Yulianto menegaskan, pasal yang disangkakan terhadap pelaku (Ronal), bisa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Jadi, Pasal yang kita kenakan adalah pembunuhan berencana. Sehingga, ancamannya bisa menjurus pada hukuman mati,”ujarnya. Senin, (29/07).
Dijelaskan Agus, kasus Pembunuhan saudara Kiki sementara ditangani oleh tim khusus Polda Malut dan bekerja sama dengan Polres Tikep . Artinya, Tim itu berada di bawah pimpinan Direskrimum. Terkait hasil otopsi, ucap Agus sudah ada hanya saja belum sampai ke tangan mereka. Karena, hasil itu masih berada di Jakarta.
“Hasil tes otopsi sudah ke luar, hari ini. Tapi masih di Jakarta. Kemudian tes DNA, kemungkinan satu Minggu, atau dua minggu ke depan baru dikeluarkan,”katanya. Sembari menginformasikan, bahwa hingga kini berkas perkara hampir selesai dan
telah masuk proses resume. Selain itu, ia juga berjanji, setiap minggu pihaknya akan mengirimkan surat pada pihak soal perkembangan kasus ini.
“Berkasnya mungkin pekan depan sudah diserahkan ke Pengadilan,”tutupnya. (*)
Reporter : Samsul Laijou
Redaktur : M.T