Maluku UtaraPeristiwa

18 Ribu Pemilih Bermasalah di DP4

×

18 Ribu Pemilih Bermasalah di DP4

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI Pilkada

HARIANHALMAHERA.COM–Meski tahapan Pencococan dan Penelitian (Coklit) baru akan dimulai serentak besok (15/7), namun dari hasil penermatan sementara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Malut dan jajaran, ditemukan belasan ribu pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang ada dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

Mereka yang TMS ini ada yang sudah meninggal dunia dan pemilih ganda dan masih dibawah umur. Untuk yang meninggal dunia saja, jumlahnya 4.667. itu pun baru ditemukan di DP4 di lima daerah dengan tertinggi ada di Halmahera Utara (Halut) dengan jumlah 1.470 pemilih.

empat daerah lainnya, Halmahera Barat (Halbar) sebanyak 964, Halmahera Timur (Haltim) 736, Halmahera Selatan (Halsel) 952 dan Pulau Taliabu 545.

“Untuk Kabupaten Kepulauan Sula dan Kota Tidore, masih terkandala masalah jaringan, sihingga belum dapat mendowload. Sedangkan untuk Kota Ternate, sementara saat ini masih dalam verifikasi Faktual vVerfak) calon perseorangan. Namun untuk Sula dan Tidore masih terus melakukan pendownload data DP4,” terang Kata Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin, kepada awak media Senin (13/7).

Sedangkan untuk pemilih ganda ditemukan sebanyak 4.737 yang tersebar di tujuh daerah, terbanyak di Halbar dengan jumlah 1.375. Disusul Halut 1.075, kemudian Hatim 729 orang, Halsel 691 orang, Pulau Taliabu sebesar 439, Kota Tidore sebanyak 269, dan Ternate sebanyak 159. “Untuk Kepulauan Sula, masih terkendala hal yang sama, yakni masalah jaringan,” katanya.

Sedangkan jumlah pemilih dibawah yang ditemukan dalam DP4, masing-masing Halbar 170, Haltim 34, Halut 4, Halsel 5 dan Taliabu 1. “Untuk Kabupaten/Kota yang lain belum memasukan datanya sebab masih dalam proses download data DP4 dari Bawaslu RI. Sehingga ada yang terkendala jaringan dan lainnya,” bebernya.

Muksin menambahkan, persoalan DPT ini menjadi fokus utama bawaslu dalam melakukan pencegahan dini. Sebab, belajar dari Pilgub dan Pilkada 2015 lalu, masalah DPT menjadi pemicu dilakukan Pemungutan Suara Ulang.

“Sehingga pada Pilkada mendatang, KPU haus mempu menjanjikan DPT itu secara komperhensif dan dilakukan pertanggung jawaban secara public serta DPT yang valid,” jelasnya.

Dengan begitu juga dapat menghindari penggunaan sisa surat suara serta salah penggunaan hak pilih. “Sehingga kami kami memerintakan Bawaslu Kabupaten/Kota agar mengolah data atau mencari tahu, untuk menemukan, berpa jumlah pemilih TMS. Jika hasilnya telah selesai, maka akan direkomendasikan ke KPU untuk dilakukan peninjauan atau pencocokan kembali. Hal ini akan terus dilakukan sampai pada proses penetapan DPT,” tegasnya. (lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *