HARIANHALMAHERA.COM– sebanyak 752 orang warga binaan di Lembaga Pemasyrakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Maluku Utara, menerima remisi (potongan masa hukuman) HUT Kemerdekaan RI. Resmisi tersebut diserahkan langsung oleh Sekprov Malut, Saamsuddin A. Kadir usai upacara HUT RI pada 17 agustus 2023 yang berlangsung di Lapas Kelas IIA Ternate.
Dalam penyerahan rimisi itu juga disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Malut, M. Adnan. Pada pemberian remisi terhadap warga binaan tahun 2023 ini ternyata kasus tindak pidana kekerasahan terhadap perempuan dan anak dan kasus narkoba.
Sekprov Malut, Samsuddin A. Kadir, mengatakan nara pidana (Napi) yang dapat remisi tersebut ternyata masih kasus kekerasan anak masih dominasi sehingga itu akan disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Malut untuk diketahui sekaligus ditindaklanjuti penanganannya.
Menurutnya, DP3A harus mengambil langkah nyata untuk menekan atau menimalisir angka kasus keekerasan tersebut sekaligus koordinasi dengan DP3A Kabupaten/Kota di Malut untuk melakukan upaya pencegahan dengan gencar sosialisasi.
“Memang kasus ini menjadi perhatian khusus, beberapa hari kemarin itu sempat menghebohkan warga Maluku Utara sampai Menteri Sosial juga datang,”ujarnya.
Sekprov Malut menambahkan, dirinya akan komunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk perhatikan warga binaan dari sisi pekerjaan, setidaknya membuka lapangan pekerjaan bagi mereka.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Malut M. Adnan, menuturkan bahwa dari total 752 orang Napi yang dapat remisi Hari Kemerdekaan RI itu bervariasi mulai 1 bulan sampai yang 6 bulan, bahkan terdapat 4 orang langsung bebas.
“Alhamdulillah, usulan 752 orang dari warga binaan Lapas dan Rutan se Maluku Utara akhirnya mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Mereka yang dapat potongan hukuman itu terdiri dari pidana umum sebanyak 611 orang, narkoba 107 orang dan kasus korupsi 34 orang. Kemudian ada 4 orang yang bebas, yaitu 3 dari Lapas Tobelo, Halut dan 1 orang dari Lapas Sanana Kepulauan Sula,”ungkapnya.(par)