HARIANHALMAHERA.COM–Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) rupanya sudah tidak tahan lagi dengan derasnya pemberitaan seputar praktik jual jual jabatan kepala sekolah (kepsek) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).
Orang nomor satu di Pemprov itu pun akhirnya bertindak. Kemarin, dia memanggil sejumlah pejabat, diantaranya mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dikbud Malut, yang juga adik kandungnya, Rahma Hasan Kasuba.
Pemanggilan Rahma yang saat ini menjabat Kepala Biro Kesra itu, dalam rangka meminta data hasil evaluasi guru yang telah dilantik menjadi Kepsek Maret lalu. Ini lantaran banyak Kepsek yang dilantik diduga tidak memenuhi syarat.
Dari pantauan koran ini di kantor Gubernur kemarin, selain Rahma, pejabat yang turut dipanggil adalah Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Kadibud) Imam Makhdy Hasan dan Kepala BKD Idrus Assagaf.
Imam sendiri menghadap Gubernur sekitar pukul 14.00 WIT. Dia menyusuli Idrus yang lebih dulu berada di dalam ruang kerja Guebrnur. Namun, Imam tidak memberikan keterangan kepada awak media saat keluar dari ruangan kerja Gubernur.
Usai pertemuan dengan Imam, AGK kemdian memanggil Iwan, Kepala Bidang (Kabid) Mutasi BKD. Iwan terlihat masuk ke ruang Gubernur dengan membawa setumpuk map.
Pertemuan dengan Kabid Muutasi itu berlangsung cukup lama Bahkan sampai AGK meninggalkan ruang kerja menuju kediaman pukul 20.00 WIT.
Kuatanya indikasi jual beli jabatan Kepsek ini juga muncul dari pengakuan Sekprov Malut Samsuddin A Kadir. Kepada wartawan, mantan kepala Bappeda yang memimpun pelantikan puluhan Kasek itu justeru mengaku tidak memeriksa data guru yang diangkat sebagai Kepsek dari Dikbud.
Pengakuan ini justeru bertolak belakang dengan pernyataannya sebelumnya yang memastikan bahwa Kepsek yang dilantik sudah memenuhi syarat.
Informasi yang dihimpun, jauh sebelum pelantikan, AGK sendiri sudah memerintahkan Rahma Hasan Kasuba yang kala itu masih menjabat Kabid GTK turun inventesir sekaligus evaluasi guru yang akan diangkat menjadi Kepsek. Namun, Data hasil evaluasi tersebut tidak digunakan sebagai dasar untuk menetapkan Kepsek oleh Kadikbud.
Sekprov mengaku, soal itu mekanismenya ada di Dikbud. “Nanti tanya ke Dikbud, Kita sudah tau bersihnya siap Lantik jadi mekanisme – mekanisme, kriteria dan sebagainya ada di Dinas pendidikan,” katanya.
“Kan untuk Kepsek itu ada dua tim. Kalau yang umum cuman TPK saja, di sekolah itu ada tim dinas pendidikan juga jadi ketika kita dengar sudah sampaikan ke kita itu kita anggap sudah dari dinas pendidikan, jadi saat pendidikan kita taunya klir di dinas pendidikan.” tukasnya
Sementara itu, pihak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Malut jiga turur menyesalkan keputusan Gubernur yang melantik Kepsek yang tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) nomor 6 tahun 2018.
wakil ketua PGRI Malut Mustamin Hamzah menilai, pelantikan Kasek Maret lalu, terkesan politis karena berkaitan dengan jual beli Jabatan. Meski begitu, praktik kotor ini tidak bisa dijusttifikasi sebagai Kesalahan Dikbud secara institusi
“Kalau ada orang-orang yang bermain di ranah itu, mereka adalah oknum. Kami minta gubernur segera mencopot, ini sudah aspek hukum yang tidak bisa dibiarkan apalagi berkaitan dengan aspek moral,” tegas
PGRI melihat pelantikan kepsek SMA/SMK /SLB selama ini, sudah ada terkesan politis, sebab ada yang belum memenuhi syarat untuk menjadi kepsek justeru dilantik. Sementara ada Kepsek yang sudah memenuhi syarat dan berkinerja baik malah diberhentikan. “Nah analisis apa yang dipakai ini kalau tidak bukan politik,” katanya.
Bagainya, pengangkatan kepsek tidak sesuai dengan mekanisme dan melanggar aturan tentunya mencedrai harkat dan martabat Kepsek itu sendiri. “Ini tidak boleh terjadi”,Cecarnya.
Yang diitakutkan PGRI adalah adanya punishmant (sanksi) dari Pemerintah pusat jika ada Kepsek yang dilantik tidak memiliki NUKS. “Bisa jadi sekolah kedepan kesulitan mendapat bantuan pemerintah pusat” terangnya.(lfa/pur)