Maluku UtaraTernate

LPP Tipikor Spill Utang RSUD CB, Usai Gubernur Malut Copot Dirut

×

LPP Tipikor Spill Utang RSUD CB, Usai Gubernur Malut Copot Dirut

Sebarkan artikel ini
RSUD dr Chasan Boesoirie

HARIANHALMAHERA.COM– Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, dikabarkan telah secara resmi memberhentikan dr. Alwia Assagaf dari jabatan Direktur Utama (Dirut) UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Chasan Boesoirie Ternate. Pencopotan tersebut, tertuang dalam surat keputusan Gubernur Nomor: 800.1.3.3/KEP-MU/004/IV/2026 tentang pemberhentian PNS dari jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) tertanggal 24 April 2026 kemarin.

Selain itu ‎pencopotan ini merujuk pada pertimbangan teknis oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat Nomor: 20351/R-AK.02.03/SD/O/2026 tertanggal 17 April 2026. Kini, dr. Alwia Assagaf kini ditempatkan sebagai penata kelola layanan kesehatan di instansi yang sama.

‎Pencopotan jabatan Dirut RSUD CB itu pun menuai reaksi dari Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Malut bukan lantaran protes atau mendukung keputusan Gubernur Sherly, melainkan kritisi utang RSUD CB yang tak kunjung diselesaikan.

Ketua LPP Tipikor Malut, Alan Ilyas, menegaskan bahwa pergantian jabatan tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban hukum atas kebijakan yang diambil selama masih berada pada jabatan sebelumnya. ‎“Meski sudah pemberhentian, tapi tidak menghilangkan tanggung jawab hukum atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana RSUD sejak yang bersangkutan menjabat sebagai Plt pada November 2022 hingga Direktur definitif,”katanya, Senin (27/4).

‎LPP Tipikor lanjutnya, jadwalkan dalam waktu dekat akan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut untuk menanyakan progress kasus utang RSUD CB tersebut. “Kami dan sejumlah organisasi kemasyarakatan ke Kejati Malut untuk menanyakan progres penanganan kasus RSUD sekaligus dengan menyerahkan data tambahan hasil investigas,”tandasnya.

Dalam dokumen LHP BPK Perwakilan Malut sendiri menurutnya, teklahditemukan membengkaknya utang obat-obatan, mekanisme pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diduga mengindikasikan kerugian daerah. “Ditambah dengan persoalan pajak PPh dan PPN atas penerimaan jasa, tunggakan utang BPJS, serta dugaan penyimpangan pengadaan alat kesehatan (alkes) dan sejumlah proyek fisik,”ungkapnya.

Bahkan sambungnya, RSUD Chasan Boeserie Ternate yang ditinggalkan dr. Alwis Assagaf diduga memiliki hutang sekitar Rp40 miliar yang merupakan akumulasi 2022 hingga 2025, termasuk hutang berjalan.(red)

Tinggalkan Balasan