Ternate

Polda Malut Ringkus Lagi Pengedar Narkoba, Temukan Ratusan Sachet Ganja di Plafon

×

Polda Malut Ringkus Lagi Pengedar Narkoba, Temukan Ratusan Sachet Ganja di Plafon

Sebarkan artikel ini
remaja terduga pengedar narkoba yang diamankan Ditresnarkoba Polda Malut

HARIANHALMAHERA.COM– peredaran narkotika di wilayah Kota Ternate sepertinya tak hanya dilakukan oleh pemuda, tetapi sudah mulai mewabah di kalangan para remaja sampai-sampai mereka pun nekat terlibat langsung berbisnis barang haram tersebut. Hal itu terbukti setelah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara dalam beberapa pekan belakangan terus menangkap para pengedarnya.

Setelah beberapa waktu lalu Ditresnarkoba Polda Malut menangkap remaja Ternate terduga pemakai narkotike tembakau sintesis dan pengedar sabu-sabu, kini tepatnya pada Rabu (10/6) kemarin, polisi kembali menangkap seorang remaja berusia 19 tahun bernisian ZYT lantaran diduga pengedar narkotika jenis ganja.

Remaja domisili Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, itu terpaksa digiring Tim Operasional Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Malut ke Mapolda lantaran dari hasil pemeriksaan sekaligus penggeledahan telah ditemukan baranb bukti (Babuk) narkoba berupa ganja sebanyak 263 sachet atau berat total sekitar 309 gram.

Direktur Resnarkoba Polda Malut, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, pun membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar sabu-sabu tersebut. Kepada awak media, Kombes Pol. Bobby, mengatakan bahwa selain sita Babuk sebanyak 263 sachet, tim opsnal juga amankan handphone iPhone 11 warna hitam, lima bal sachet plastik bening ukuran kecil, satu buah kaca serta satu bekas dos pembungkus paket.

“Iya Tim Operasional Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Maluku Utara telah menangkap seorang remaja terduga pengedar sabu-sabu, yang mana sebelumnya sempat menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan narkotika,”katanya, Kamis (11/6)

Saat dilakukan penggeledahan awal yang disaksikan warga setempat lanjutnya, petugas menemukan 32 sachet kecil berisi ganja yang disimpan di dalam tas ransel milik pelaku, sehingga dilakukan interogasi lanjut yang akhirnya mengakui masih menyimpan barang lainnya dirumahnya.

“Jadi petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di kediaman pelaku dan ternyata menemukan tambahan 231 sachet kecil berisi ganja yang disembunyikan di plafon kamar mandi,”ungkapnya.

“Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya,”sambungnya.

Direktur Resnarkoba Polda Malut pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Malut. “Kami mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian terkait peredaran narkoba,”pintanya.(red)

Tinggalkan Balasan