Ternate

Kejari Ternate Bakal Lidik Villa Lago Montana, Gegara Dugaan Duduki Garis Batas

×

Kejari Ternate Bakal Lidik Villa Lago Montana, Gegara Dugaan Duduki Garis Batas

Sebarkan artikel ini
Villa Lago Montana

HARIANHALMAHERA.COM– Villa Lago Montana di kawasan danau Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate masih dipolimik. Sebab, status lahannya masih menuai keributan lantaran dugaan pelanggaran tata ruang alias berdiri diatas kawasan lindung, itu ternyata direspon pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Kabarnya, lembaga adhyaksa telah berniat melakukan penyelidikan terhadap pembangunan Villa tersebut untuk memastikan pembangunannya berdiri diatas lahan kawasan lindung atau tidak.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja, pun membenarkan adanya upaya penyelidikan terhadap villa tersebut. Kepada awak media, Kasi Intel, Andi, mengatakan bahwa dalam waktu dekat tim Kejari akan melakukan pengumpulan data dan keterangan (Puldata-Pulbaket) guna untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

‎‎“Ini instruksi dari pimpinan untuk dilakukan pengumpulan data dan keterangan. Nanti akan dipanggil para pihak untuk dimintai klarifikasi mengenai kebenaran informasi tersebut,”katanya, Rabu (10/6).

Saat ini lanjutnya, kejaksaan tengah menyiapkan surat perintah (Sprin) untuk proses penyelidikan bahan awal terhadap dugaan pelanggaran tersebut. “Jadi tinggal tunggu saja, kami segera keluargan Sprin penyelidikan pembangunan Villa Lago Montana,”ujarnya.

Berdasarkan keterangan sementara menurutnya, pembangunan Villa Lago Montana diduga berada di area sempadan danau (kawasan lindung) alian berdiri di garis batas luar pengamanan, yang mana seharusnya dilindungi oleh regulasi lingkungan hidup.

“Jadi mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, kawasan sempadan danau dengan jarak antara 50 hingga 100 meter dari bibir danau merupakan kawasan perlindungan. Area tersebut berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah erosi, serta melindungi kualitas air dari pencemaran dan kerusakan lingkungan,”jelasnya.

‎‎”Nah apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan ruang maupun aturan lingkungan hidup, maka yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan,”tandasnya.(red)

Tinggalkan Balasan