Maluku Utara

Alien Bawa Dua Mobdin Pemprov ke Jakarta

×

Alien Bawa Dua Mobdin Pemprov ke Jakarta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Mobdin (Foto:Net)

HARIANHALMAHERA.COM–Satu per satu mantan pejabat Provinsi di Maluku Utara (Malut) yang belum mengembalikan asset daerah berupa kendaraan dinas (randis), mulai terungkap.

Selain mantan Sekprov Madjid Husen, nama yang masuk dalam daftar pejabat yang masih menguasai asset daerah itu adalah Alien Mus, mantan ketua DPRD provinsi yang kini tercatat sebagai anggota DPR RI.

Bahkan, dalam Surat Kuasa Khusus (SKK) Gubernur ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), tercatat ada dua unit mobil dinas milik Pemprov yang masih berada di tangan politis Golkar itu yakni Totoya Fortuner dan Toyota Innova.

Sudah begitu, kedua mobdin yang dipakainya sewaktu menjabat ketua Deprov Malut itu pun dibawa Alien ke Jakarta. Imbasnya, Kuntu Daud yang kini menjabat ketua Deprov pun hingga kini belum mendapatkan mobdin yang standar.

Sekprov Malut Samsuddin A Kadir mengatakan, mobdin untuk Ketua Deprov harus sesuai dengan standar seperti yang saat ini berada di tangan Alien. “Mobil untuk ketua DPRD itu standar 2500, yang dipakai ketua Deprov sekarang masih standar 2000 karena yang lama masih ada di pihak lain,” katanya,

Karena itu, Pemprov sendiri tetap akan menarik kedua Mobdin itu dari tangan alien. “Karena itu juga yang sudah di SKK ke Kejati. Langkah- langkah juga sudah dilakukan, tinggal Kejati saja,” katanya

Bahkan, dia mengaku saat rapat koordinasi dan supervisi (korsup) terkait aset bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) November lalu, Ketua Golkar Malut itu juga sempat dihubungi lembaga antirasuah perihal kedua mobil tersebut. “KPK juga sudah pernah menelpon,” jelas Sekprov.

Sejauh ini, penarikan asset oleh Kejati belum membutuhkan pembiayaan mengingat baru melakukan upaya pemanggilan. “Kalau kemudian nanti kejaksaan mengatakan mereka harus ke Jakarta untuk mencari dan sebagainya tentunya akan dikordinasikan dengan Pemprov,” katanya.

Segala anggaran yang dibutuhkan untuk kebutuhan peneriban asset ini menruutnya menjadi tanggungjawab Pemprov selaku pemilik asset.

“Karena kita yang men-SKK-kan dan karena itu barangnya kita tentu saja kita yang harus membiayai kalau harus ada perjalanan. Tapi upaya-upaya itu kita percayakan ke kejakasaan soal tahapan-tahapannya,” ujaranya.

Menuutnya, aset yang dibeli dengan APBD merupakan milik negara sehingga harus dicek kebenarannya maupun semua kelengkapannya. “Jangan sampai ada tetapi sudah tidak bisa dipakai atau rusak dan sebagainya sehingga Kejakaaan memiliki protap dalam melaksanakan tugas itu,” terang mantan kepala Bappeda Malut itu.

Meskipun terdapat kerusakan dan perbaikan, Pemprov kata dia tetap tidak akan melakukan ganti rigi atas biaya perbaikan, sebab tidak digunakan untuk kepentingan dinas. “Kan dia memakai tidak sesuai dengan halnya. Kecuali kita cari tau dulu apakah ada proses pinjam pakai dan sebagainya,” tukasnya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *