Bantuan DTT ke Kabupatem/Kota Terhadang Regulasi

0
716
Samsuddin A Kadir

HARIANHALMAHERA.COM – Langkah Pemprov Malut mengucurkan anggaran melalui Data Tak Terduga (DTT) ke Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penanganan Civid-19, terkendala regulasi. Ini setelah upaya Pemprov berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mendapatkan diskresi, tidak mendapat respon.

Sekretaris daerah Provinsi (Sekprov) Malut Samsuddin A Kadir mengatakan penggunaan DTT harus berdasarkan mekanisme. Penyaluran dana yang bersumber dari TT bisa dilakukan jika melalui pos bantuan keuangan untuk Kabupaten/Kota atau dana hibah Bansos. “Ini bisa kita lakukan itu. Saat ini kita mengetahui, realokasi yang dilakukan oleh SKPD-SKPD itu arahnya ke belanja tak terduga dan tidak mungkin kita lakukan itu,” katanya.

Bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota hanya bisa dilakukan melalui Refocusing yang ada di badan keuangan. “Misalnya hibah kepada KONI kemudian fokus nya dirubah. Itu yang memungkinkan kita berikan dari pos itu. Kami sudah diskusikan. Sudah ada surat dari Mendagri terkait dengan itu. Dan bisa saja kita berikan bantuan kepada Kabupaten/kota,”terangnya.

Namun yang menjadi pertanyaan bisa atau tidak jika bantuan itu bersumber dari DTT. “Ternyata DTT tidak diatur. Yang diatur adalah hibah bansos atau bantuan keuangan kepada Kabupaten kota,”tambahnya sembari mengaku belum bisa pastikan Dana hibah apa saja yang bisa di-refocusing.(lfa/pur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here