HukumKriminalMaluku Utara

BNNP Malut Ringkus Pengedar Ganja Kiriman Aceh, Rencananya Diedarkan Di Halteng

×

BNNP Malut Ringkus Pengedar Ganja Kiriman Aceh, Rencananya Diedarkan Di Halteng

Sebarkan artikel ini
BNNP Malut pres conference kasus narkotika jenis ganja

HARIANHALMAHERA.COM– Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) telah meringkus seorang pria berinisial AR (36 tahun) yang diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis ganja. Ditangannya, tim BNN Malut telah amankan barang bukti (Babuk) ganja dengan berat bruto 1,9 kg yang dikirim dari Aceh melalui jasa pengiriman di Kota Ternate.

Selain ganji, tim pemberantas juga amankan satu buah handphone yang diduga dipakai terduga pelaku sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi.

Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Agus Rahmat, dalam konferensi pers Senin (28/8) mengatakan, pengedar narkotika tersebut diringkus pada 26 Juli 2023 lalu sekitar pukul 14.00 WIT di salah satu tempat jasa pengiriman barang setelah beberapa hari dilakukan pemantauan.

“Dari hasil informasi yang diterima, tim pemberantasan lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AR alias A saat mengambil paket,”katanya.

Usai diringkus di tempat jasa pengiriman barang lanjutnya, pria pekerja sebagai wiraswasta itu lalu dibawa ke kantor BNNP Malut untuk dimintai keterangan bersama paket yang diambil.

“Sesampai di kantor BNNP Maluku Utara, tersangka AR alias A diminta untuk membuka paket barang dan ditemukan narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat bruto 1900 gram (1,90 Kg),”ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan lanjut oleh penyidik menurutnya, AR pun mengakui bahwa barang tersebut dapat dari BP alias IK yang berada di Provinsi Aceh yang rencanaya diedarkan di wilayah Kota Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.

“Pelaku juga mengaku sudah dua kali mengedarkan narkotika dan pengiriman ketiga kali ini yang hendak diedarkan ke Halmahera Tengah, tetapi berhasil digagalkan tim Pemberantasan BNNP Malut,”ujarnya.

Atas perbuatannya dikatakan kepala BNNP Malut, AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 111 Ayat 2 Undang–Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat.

“Kemudian Pasal 111 ini aancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun penjara,”jelasnya.(par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *