HARIANHALMAEHRA.COM– puluhan massa dari organisasi Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Maluku Utara (Malut), rabu (26/7) menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan kantor Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan (BPKP) Malut dan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut. Dalam aksi itu mereka mendesak untuk tuntaskan sejumlah kasus yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie.
Aksi di depan kantor BPKP Malut misalnya, LMND meminta lembaga tersebut segera menyerahkan hasil audit RSUD CB ke Kejati Malut untuk menjadi barang bukti atas penanganan kasus RSUD CB terutama dugaan tindak pidana korupsi.
Sementara aksi yang dilakukan didepan kantor Kejati Malut, masa aksi mendesak pada Asisten Pengawasan (ASWAS) Kejati Malut agar segera lakukan evaluasi dan pemeriksaan atas penanganan perkara RSUD CB yang ditangani lembaga tersebut sejak 5 Agustus 2022 lalu.
“Kami mendesak kepada Kejati Malut segera tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi RSUD CB Malut,”tandas Korlap, Andhika Saputra melalui selebaran.
Menurutnya, aksi tersebut dilakukan sebagai desakan agar penanganan kasus dituntaskan, karena dugaan korupsi RSUD CB yang ditangani Kejati Malut sudah berlangsung satu tahun tetapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dia pun menyebutkan bahwa sejumlah kasus yang terjadi di RSUD CB, yaitu pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 530 orang perawat, bidan dan Nakes sebesar Rp1 juta setiap bulan dan puluhan dokter senilai Rp 5 juta terhitung mulai pada bulan Januari dan Februari tahun 2022.
“Sudah 9 bulan TPP perawat, bidan, Nakes dan dokter tidak diselesaikan, hutang obat-obatan dan Alkes 65 vendor perusahaan juga belum tuntas,”ujarnya.
Belum lagi lanjut Andhika, pajak jasa pasal 21 pegawai RSUD CB diketahui telah dilakukan pemotongan tetapi tidak disetorkan hingga adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui rekening Bank Mandiri.
“Dalam TPPU ada dua nomor rekening yang berada yaitu 186-00-0017010-7 dan rekening Bank Mandiri Nomor 186-00-0014149-5,”pungkasnya.
Dua rekening tersebut menurutnya digunakan untuk menampung dana talangan serta dana BPJS sebelum dipindahkan ke buku rekening lain dengan metode pinbuk ke rekening RSUD CB Maluku Utara melalui rekening Bank BPD Maluku/Maluku Utara Nomor 0601024007.
“Diduga kuat setoran awal pada kedua rekening tersebut masing-masing 5 miliar, hingga saat ini oknum yang diduga terlibat belum ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga itu, dalam kasus kami meminta kepada Kejati Malut segera tetapkan orang-orang ini sebagai tersangka yakni, mantan Direktur Syamsul Bahri, Wakil Direktur Keuangan Fatimah Abas dan sejumlah rekan-rekannya,”tandasnya.(par)