HARIANHALMAHERA.COM–Terhitung sudah enam hari edaran tentang penghentian sementara penjualan obat sirup diterbitkan Kementrian Kesehatan (Kemenks). Namun, sejauh ini, edaran itu belum juga ditindaklanjuti Dinas Kesehatan (Dinkes) Malut ke daerah-daerah.
Ini terungkap dari pengakuan dari Kepala Dinas Kesehatan (Kanknkes) Halteng, Lutfi Djafar. Kepada wartawan Lutfi mengaku belum menerima surat dari Dinkes Malut terkait penghentian sementara penjualan obat cair itu. “Terkait penghentian obat cair itu, Kami belum menerima perintah resmi dari Dinkes Provinsi, .
Walau begitu, Lutfi menegaskan sudah menginformasikan edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 itu ke seluruh unit pelayanan kesehatan di Halteng. “Untuk Puskesmas dan Klinik, kami telah memberikan informasi melalui WhatsApp, agar sementara waktu mempelajari dan menjalankan arahan Kemenkes tersebut,”kata Lutfi (20/10).
Dia juga memerintahkan Bidang Pelayanan mengarakan bagian farmasi untuk segera menindaklanjuti arahan Kementerian, termasuk koordinasi dengan Dinkes provinsi untuk mendapatkan arahan Kemenkes tentang ini secara tertulis.
“Maksud fisik arahan di atas segera diperoleh, untuk dijadikan lampiran dalam pemberitahuan ke seluruh apotik, yang berada di wilayah Halmahera Tengah sampai adanya arahan selanjutnya terkait ini,”ujarnya.
Lutfi juga mengatakan telah mengarahkan PKM agar dalam kegiatan pelayanan kesehatan, baik di luar gedung maupun dalam gedung selalu dirangkaikan dengan survei epidemiologi. “Ini dilakukan juga. Sehingga, kita dapat memiliki data yang tepat terkait arahan Kemenkes tersebut,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Kadinkes Kota Ternate Muhammad Assagaf. Dia mengaku belum terima edaran resmi secara tertulis itu. “Tetapi, kita akan koordinasi juga dengan pihak Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, Badan POM, kemudian IDI provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengantisipasi masalah ini,” pungkasnya.
Namun, Dinkes TErnate sudah menyiapkan format edaran untuk setiap rumah sakit, apotik, dan Puskesmas. “Untuk sementara waktu, kita hanya memastikan pihak dokter dengan bagian kefarmasian dan sejumlah pihak, untuk menyetop menjual obat-obatan sirup ” katanya (tr1/par//pur)