Maluku Utara

DPR Akui DOB Sofifi Terhalang Moratorium

×

DPR Akui DOB Sofifi Terhalang Moratorium

Sebarkan artikel ini
Pusat Kota Sofifi (Foto : istomewa)

HARIANHALMAHERA.COM–Komisi II DPR RI menyebut pemekaran Sofifi sebagai DOB (daerah otonom baru) memang terhalang dengan kebojakan pemerintah yang masih menutup (morartorium) pemekaran.

Hal ini disampaikan langsung Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Kepada wartawan, Polikus Golkar ini mengaku pembahasan terkait Sofifi, memang sudah dilakukan komisi II dengan Kemendagri.

“Saya beberapa kali ketemu pak gubernur tentu kita mendorong agar status sofifi itu jelas klir menjadi ibu kota Provinsi,” kata Ahmad di sela -sela Rapat Kerja (Rakerda) DPD I Partai Golkar Sabtu (19/3)

Hanya saja, hambatannya karena kebijakan Moraterium belum dicabut. Sehingga yang bisa dilakukan pemerintah saat ini adalah dibuatkan formula regulasi khusus agar Sofifi bisa cepat berkembang menjadi ibu Kota Provinsi tanpa harus mencunggu dicabutnya moratorium.

Dijelaskan, belum dicabutnya moratorium pemekaran disebabkan sampai saat ini pemerinta belum membuat PP tentang konsep desain otonomi daerah dengan dibuat Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana amanat dari   UU 23/2014  “Jadi itu syarat dari pencabutan moraterium pemekaran ada PP itu dulu baru Moreterium dicabut,” katanya.

Sejauh in, disebutkan sudah ada 327 usulan DOB yang teregistrasi di Kemendagri. “Kami bicara dengan pemerintah kalau Pemerintah tidak buat peraturan- pemerintah itu konsep dan desain otonomi daerah itu akan dimasukan dalam perubahan UU nomor 23/2014 yang mudah -mudahan akan dilaksanakan akhir tahun ini atau 2023 sehingga daerah – daerah yang disebutkan sebelum 2024 sudah akan mulai pemekarannya.” katanya.

Desain konsep otonomi derah itu dimaksudkan berapa banyak daerah otonomi yang dibutuhkan Indonesia. “Kita sekarang 514 Kabupaten/Kota ternyata masih ngga cukup. Jadi berapa mau 50 Provinsi? itu yang sekarang kita mau kaji dan hasil kajian itu kita masukan dalam revisi UU 23 tahun 2014

Disitulah mulai menghitung kapan mau dimulai pemekaran,kapan dimulai tahapannya dan kapan selesainya,” bebernya.(lfa/pur).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *