Maluku UtaraPemprov

Gustu Covid-19 Malut Resmi Bubar

×

Gustu Covid-19 Malut Resmi Bubar

Sebarkan artikel ini
Sekprov Malut Samsuddin A Kadir memimpin rapat refocusing dan relokasi APBD Pemprov Malut. FOTO: ELFA/HARIAN HALMAHERA

HARIANHALMAHERA.COM – Setelah hampir tujuh bulan berkutan dengan pandemi Covid-19, kemarin, gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) Covid-19 Maluku Utara (Malut) resmi dibubarkan.

Pembubaran ini seiring tidak diperpanjangnya masa tanggap darurat Penanganan Pandemi Covid-19 yang berakhir 29 Agustus kemarin. Penetapan berakhirnya status darurat bencana non malam itu dilakukan menyusul berkurangnya jumlah pasien terinveksi Covid-19 di Malut.

Sekretaris GTPP Covid-19 Malut, Samsudin A. Kadir mengatakan, seluruh aktivitas GTPP Covid-19 Malut akan dipindahkan dari Sahid Hotel ke Aula Melati, Eks Kediaman Gubernur di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah.

Pemprov juga tetap akan mengkaji kondisi di masa transisi tersebut. “Gugus Tugas tetap melakukan penanganan sambil menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait dengan Perpres Nomor 82 tahun 2020 yaitu Gugus Tugas beralih menjadi Satuan Tugas menjalankan seperti biasa dengan menjaga efektifitas dan rutinitas kinerjanya di SKPD masing-masing. Nantinya BPBD memiliki fungsinya dalam penanganan masa transisi,” katanya.

Dengan berakhirnya masa tanggap darurat Covid-19, Pemprov akan menarik semua petugas penanganan Covid-19 dari tempat tugasnya. Mengingat PNS di Pemprov sudah harus menjalankan pelayanannya kepada masyarakat sesuai tupoksinya.

Pemerintah akan melakukan perampingan struktur gugus tugas. Itu dilakukan dalam rangka menghindari adanya problem dalam penggunaan anggaran. Sebab jika tidak maka aka ada masalah pada saat pembayaran honor petugas. “Sehingga nanti kita kembali melihat yang efektif seperti apa,” ungkapnya.

Prinsipnya kata dia, pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19 masih tetap berjalan, namun akan ada perubahan pola atau penyesuaian dengan kondisi transisi. “Itu juga harus dilaksanakan oleh masing-masing instansi, karena kerja yang lain juga menjadi perintah untuk dilakukan juga,” katanya.

Sekarang kata dia yang memiliki andil paling besar dalam penanganan Covid-19 setelah tanggap darurat berakhir adalah BPBD. “Karena itu kerjaanya,” jelasnya.

Ditanya mengenai anggaran penggunaan anggaran selama ini? Samsudin mengaku tidak mengetahui pasti angkanya, sebab hingga Sabtu (29/8) masih ada honor petugas yang belum dibayarkan. “Intinya uangnya belum habis, jadi kedepan masih bisa kita gunakan lagi. Sisa pembayaran hotel tetap pasti bayar, kalau belum dibayar itu hanya persoalan administrasi saja,” jelasnya.

Sekprov juga menjelaskan, meski status tanggap darurat sudah dinyatakan berakhir, namun penyebaran Covid-19 masih tetap akan ada. Karena itu ia mengimbau masyarakat agar tetap disiplin dengan protap karantina mandiri. “Pemerintah tetap mengingatkan warga untuk tetap menjaga protokol kesehatan seperti selalu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” imbaunya.

Sementara, Direktur RSUD dr Chasan Boesoerie (CB) Ternate, dr Syamsul Bahri menilai Berakhirnya masa tanggap darurat Covid-19 tetap akan berampak pada disiplin untuk patuhi protokol kesehatan di kalangan warga. “Karena kesadaran masyarakat masih minim,” kata dr Syamsul Sabtu (29/8).

Apalagi, berkhirnya masa tanggap darurat ini juga, berarti TNI/Polri yang bertugas di berbagai RS, tempat keramaian, dan tempat praktek akan ditarik.

Padahal, personil dari TNI/Polri sangat dibutuhkan dalam penanganan Covid, terutama dalam memberikan edukasi dan disiplin kepada masyarakat dalam penanganan COVID-19 di Malut masih ada lonjakannya.

“Saya meminta, seluruh pihak untuk tidak menganggap remeh virus ini, karena angka kematian akibat Covid di Malut cukup tinggi dan mencapai 65 orang,” tuturnya.

Danrem 152 Babullah, Brigjen TNI Imam Sampurno Setiawan menyatakan sambil menunggu ada produk hukum dari Pemprov, tugas TNI/Polri untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di lokasi keramaian tetap jalan, meskipun sebagian personel yang ditugaskan di lokasi seperti RSU akan ditarik seiring dengan berakhirnya masa tanggap darurat.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *