Maluku Utara

Ini 4 Proyek DAK Senilai Rp 16,9 Miliar di Pemprov yang Ditiadakan

×

Ini 4 Proyek DAK Senilai Rp 16,9 Miliar di Pemprov yang Ditiadakan

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara

HARIANHALMAHERA.COM – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Malut kini sudah menghentikan semua proses tender kegiatan fisik yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) non pendidikan dan kesehatan.

Penghentian ini menyusul adanya surat edaran dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati seiring dampak dari wabah virus korona (Covid-19). Namun begitu, kegiatan-kegiatan yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) tetap berjalan.

Kepala BPBJ Setda Malut Saifuddin Djuba menyebutkan, ada empat paket proyek fisik DAK dengan total nilai Rp 16.9 miliar lebih yang dihentikan proses tendernya yang sudah masuk pada tahap pemilihan penyedia.

Keempat proyek itu, dua paket terdapat di Dinas PUPR dan dua paket lainnya di DKP (Dinas Kelautan dan perikanan). Dua paket DAK di PUPR masing-masing proyek pembangunan saluran sekunder dan bangunan talang jaringan irigasi di Wayamli dengan anggaran Rp 8 miliar beserta paket pengawasannya dengan anggaran Rp 240 juta.

Sedangkan dua paket DAK di DKP yakni proyek pembangunan jalan (trotoar) kompleks PPP Bacan dengan nilai Rp 1.750 miliar serta pembangunan lanjutan PPP Tobelo senilai Rp 7 miliar.

Walau begitu, dia mengaku sebelum wabah covid-19 menyerang, sudah ada enam paket DAK yang telah selesai ditenderkan dengan total nilai Rp 79 miliar lebih.  Proyek-proyek ini pun tetap berjalan karena sudah dilakukan penandatanganan kontrak. ”Kalau sudah ada perikatan  kontrak  dan  sudah di imput di OMSPAM maka tetap jalan,” katanya.

Ia menambahkan setelah edaran pemberhentikan kegiatan fisik DAK dari Menkeu diterbitkan, maka semua kegiatan di Pemprov yang bersumber dari DAK tidak lagi ditenderkan terkecuali DAK di bidang Kesehatan dan Pendidikan. “Kalau DAK Kesehatan dan Pendidikan tetap tetap jalan, termasuk DAU dan DBH,” tegasnya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *