Maluku UtaraPemprov

Kadikbud Imam Makhdy Terancam Dicopot

×

Kadikbud Imam Makhdy Terancam Dicopot

Sebarkan artikel ini
Imam Makhdy Hassan (Foto : Net)

HARIANHALMAHERA.COM– Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara, Imam Makhdy, terancam dicopot dari jabatannya. Hal itu lantaran ia dikabarkan tidak hadir dalam rapat evaluasi kinerja dan uji kompetensi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dilakukan panitia seleksi (Pansel) evaluasi OPD Pemprov Malut beberapa waktu lalu.

Hasil evaluasi dan uji kompetensi terhadap 25 OPD Pemprov Malut tersebut pun oleh Pansel sudah diserahkan ke gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba, pekan kemarin. Setelah penyerahan hasil tersebut maka nasib puluhan pejabat OPD tersebut tergantung keputusan gubernur.

Ketua Pansel Evaluasi OPD Malut, Prof. Dr. Saiful Deni, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa rapat evaluasi OPD itu sedianya diikuti sebanyak 25 orang pimpinan OPD, namun Kepala Dikbud Malut, Imam Makhdy tidak hadir sehingga hanya 24 OPD yang mengikuti evaluasi tersebut hingga selesai.

Rektor UMMU ini pun menegaskan, bahwa dalam aturan tentu mereka yang mengikuti ujian tersebut wajib hadir apalagi ditegaskan juga dalam surat undangan yang mana apabila tidak hadir maka dianggap gugur.

“Harus hadir, kalau tidak hadir namanya tidak ada, artinya dia gugur,”katanya, Senin (5/6).

Menurutnya, kriteria penilaian menyangkut integritas, kemapuannya, kontrak kinerja dengan gubernur selama ini targetnya apa dan sudah berapa persen ouput sesuai dengan program yang mereka para pimpinan OPD tawarkan. Prinsipnya lanjut Rektor UMMU, semua yang mengikuti uji kompetensi sudah menyampaikan pencapaiannya dan selanjutnya menjadi hak prerogative gubernur Malut,

“Mudah-mudahan kalau hasilnya baik bisa tetap, tapi kalau tidak pasti dirombak, dan memang kenyataannya kalau uji kompetensi dan evaluasi itu pasti ujungnya ada perombakan,”ujarnya.(Ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *