Maluku UtaraPolitik

KPU Malut Pastikan Pemilu di 6 Desa Tak Lagi Bermasalah

×

KPU Malut Pastikan Pemilu di 6 Desa Tak Lagi Bermasalah

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI standing banner memuat daftar Parpol peserta Pemilu 2019. (foto: matamatapolitik.com)

HARIANHALMAHERA.COM–Tidak seperti sebelumnya, KPU Malut memastikan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) khususnya Pilkada serentak dan Pileg pada 2024 nanti, tidak lagi bermasalah.

Hal ini menyusul sengketa tapal batas di wilayah tersebut sudah selesai seiring dengan dengan diterbitkannya kodefikasi desa yang berada di wilayah administrasi Halmahera Barat oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)

Hal ini disampaikan langsung komisioner KPU Malut, H.Buchari  disela-sela

cofee morning dengan pimpinan redaksi dalam rangka menghadapi pemilihan umum serentak 2024, Jumat pekan lalu. “Pasca dikeluarkan kodefikasi enam desa dinyatakan sudah selesai dan tidak ada lagi masalah,” katanya.

Dia juga memastikan, pada Pileg 2024, akan terjadi penambahan kursi di DPRD Halmahera Utara (Halut) yang saat ini 20 kursi menjadi 30 kursi menyamai DPRD Kota Ternate dan Halmahera Selatan (Halsel).

Penambahan lima kursi ini disebabkan jumlah penduduk Halut telah mencapai angka 2 ratus lebih sehingga memenuhi syarat penambahan lima kursi

Penambahan jumlah kursi ini nantinya juga berimpikasi penambahan daerah pemilihan (dapil) dari sebelumnya hanya 3 dapil menjadi 4 dapil. Hanya saja,untuk pemekaran dapil tersebut tentunya juga harus dilakukan pemetaaan,wilayah mana-mana saja yang ada penambahan kursi.

“Jadi kalau dilihat sesuai pemetaan, besar kemungkinan kecamatan Tobelo dan sekitarnya yang kemungkinan pecah dapil menjadi dua dapil. Tapi tahapanua nanti kita lakukan pemetaan terlebih dahulu,aspek-aspek mana saja,baik wilayah,jumlah penduduk kemudian aspek kultur dan budaya, kemudian angka jumlah penduduk dibagi berdasarkan bilangan pembagi pemilih (BPP) disitu baru diketahui,” paparnya.

Selain Halut, ada juga pemetaan dapil di Halmahera Tengah yang nantinya ada pergeseran. Dapil Satu misalnya 10 kursi saat ini menjadi 12 kursi. Sisanya tidak ada penambahan kursi ataupun pergeseran dapil.

Terkait verifkasi partai politik, nantinya untuk tingkat rekapitulasi berbeda dari sebelumnya, dimana parpol hanya cukup rekapitulasi saja disertai hardisc berbeda dari sebelumnya.  Kemudian data Sipil yang nantinya juga bisa diakses seluas luasnya terutama oleh Bawaslu.

Ketua KPU Malut Pudja Sutamat menambahkan, Pilkada serentak telah disepakati 27 November 2024. Dimana, Malut saat ini juga dinilai belum berpengalamn apalagi pemilu dan pilkada serentak.

Sedangkan terkait anggaran nantinya ada sering apakah PPK ditanggung oleh Kabupaten/ Kota atau anggaranya dipilah-pilah,tapi intinya juga tidak terlalu besar.

“Jadi soal anggaran nantinya ini juga nantinya ditanggung Pemda dan Pemprov.Jadi dari sekarang Pemda juga setiap tahun anggaran sudah harus dibuka atau disiapkan. Sehingga ditahun 2024 nanti MoU nya itu sudah disepakati melalui penandatanganan dihadapan Gubernur Malut,” pungkasnya. (par/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *