HARIANHALMAHERA.COM– Selain temuan dugaan penyalahgunaan anggaran di RSUD Chasan Boesoirie, Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK 2022 DPRD Provinsi Maluku Utara ternyata juga temukan masalah lebih parah pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov Malut, yaitu pembayaran utang yang diduga fiktif sebesar Rp 20 miliar.
Sekretaris Pansus LHP, Zulkifli Hi. Umar, mengatakan, temuan pembayaran utang dugaan fiktif yang cukup besar itu merupakan utang jangka pendek yang mana tidak berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM), tidak ada laporan perkembangan fisik pekerjaan dan realisasi keuangan.
“Pengakuan utang ini tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah seperti SPM, BAST, progres pekerjaan, dan progres keuangan, serta invoice,”katanya Rabu (16/8).
Temuan ini lanjutnya, Pansus telah merekomendasikan ke gubernur Malut agar memerintahkan Inspektorat untuk melakukan verifikasi pengakuan utang dan mendesak Kepala Bidang Akuntansi dan Aset BPKAD agar lebih teliti tentang bukti pengakuan utang sebelum disajikan dalam laporan keuangan serta diungkap dalam catatan atas laporan keuangan.
“Kepala BPKAD agar merancang pengendalian terhadap sistem dan prosedur akuntansi pemerintah daerah. Kami juga meminta Inspektorat segera memastikan pengakuan utang tersebut sah atau tidak berdasarkan bukti-bukti valid dan relevan terdapat beberapa point terkait dengan kewajiban pemerintah daerah,”ujarnya.(Ifa)