HARIANHALMAHERA.COM– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, secara resmi menetapkan empat orang pelaku mafia tanah di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) sebagai tersangka. Keempat orang tersebut masing-masing WLS alias Wengky (58) oknum Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halteng selaku ketua tim Yuridis PTSL Desa Nusliko Kecamatan Weda, YI alias Yermia (42), Kepala Desa Nusliko serta dua orang lainnya UB alias Umar (72) dan DI alias Dani (28).
Aksi mafia tanah ini disampaikan Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, didampingi Kabag Wassidik Ditreskrimum, AKBP. Hengky Setyawan dan Kasubdit l, Kombes Pol. Moh. Arinta Fauzi, dalam konferensi pers yang berlangsung di Ditreskrimum Polda Malut, kamis (22/9), bahwa terjadi dalam kurun waktu dua tahun, mulai pada Agustus 2018 sampai Februari 2019.
Modusnya menurut Kabid Humas Polda Malut, mereka mengotak atik membuat keterangan palsu kedalam suatu akta otentik hingga timbulnya sertifikat hak milik baru dalam bidang tanah yang telah dilekati dengan bukti kepemilikan yang sah berupa SHM (Sertifikat Hak Milik), yang mana korbannya Hadijah Assagaf yang SHM-nya Nomor 03 Tahun 1969 dan SHM Nomor 04 Tahun 1969 atas nama Fariz Assagaf melalui program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 untuk bidang tanah yang berada di Desa Nusliko
“Jadi kasus ini berawal dari adanya laporan bapak Idrus Asagaf, kemudian dilakukan pengembangan, dimana keempat orang tersangka diduga menjual tanah per kapling dengan harga Rp.15 juta hingga Rp. 30 juta yang luas keseluruhannya 32 hektare dan dipecah menjadi 271 sertifikat,”terang
Pada tahun 2017 tepatnya di Desa Were Kecamatan Weda, tersangka WLT alias Wengky, datang ke rumah tersangka UB alias Umar menanyakan apakah UB sudah memiliki surat-surat terkait dengan tanah yang ada di Nusliko. Tersangka UB kemudian memperlihatkan surat-surat berupa foto copy sertipikat Belanda/Verponding nomor 46, Putusan Perdata Pengadilan Negeri Soasio tahun 2012, Surat Keterangan Ahli Waris Alm. Hi Umar Baay dan Alm. Anto Netta De Gorio, yang dikeluarkan oleh Camat Weda.
“Almarhum M. Abdullah Assagaf (ayah korban) sejak tahun 1965 mengelola lahan tersebut sebagai lahan pertanian atau perkebunan kemudian tahun 2009, tersangka UB alias Umar masuk menyerobot dan menguasai lahan/tanah tersebut sampai dengan saat ini bahkan telah mengalihkan hak kepemilikan menjadi hak miliknya secara illegal, melawan hukum bekerja sama dengan tersangka WLT alias Wengky dan tersangka YI dan DI,” tegasnya.
Kemudian berlanjut pada tahun 2018 saat Program PTSL tersangka WLT alias Wengky yang juga oknum pegawai BPN Halteng, menghubungi tersangka UB dan meminta Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengurus proses penerbitan sertifikat.
Pada Agustus 2018 sampai Pebruari 2019, tersangka Wengky selaku ketua tim Yuridis PTSL Desa Nusliko memerintahkan kepada Asri Ibrahim untuk membuat surat keterangan tidak sengketa dari Kepala Desa Nusliko, dan surat pernyataan riwayat tanah, penguasaan tanah negara dan penguasaan fisik bidang tanah sambil menceritakan riwayat tanah berdasarkan keterangan tersangka UB, dengan point-point menjelaskan bahwa semula tanah negara dan tanah egindom pada tahun 1912, pada tahun 1960 dikuasai langsung oleh negara, pada tahun 1970 dikuasai oleh tersangka UB, dan pada tahun 2018 tanah tersebut diberikan kepada Dani Isnanto Baay , dan lainya Asri Ibrahim, membuat surat keterangan tidak sengketa dari Kepala Desa Nusliko dan surat pernyataan riwayat tanah, penguasaan tanah Negara dan penguasaan fisik bidang tanah, surat-surat tersebut diserahkan kepada tersangka Wengky.
“Tersangka Wengky ini pada Pebruari 2019, setelah sertifikat terbit, bersama UB alias Umar membawa berkas untuk ditanda tangani oleh Kepala Desa Yermia dan perangkatnya,” tambahnya.
Penyidik lanjut Michael, juga telah menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, tiga lembar kutipan surat keputusan Kepala Inspeksi Agraria Maluku Nomor: 744/HM.PL/ 68 tanggal 15 Januari 1969 atas nama Faris Assagaf, dan buku tanah dengan SHM Nomor 4 tanggal 27 Oktober 1969 atas nama Faris Assagaf.
Satu buah SHM Nomor: 03783 atas nama Wengky L Togo. 271 Warkah dan buku tanah. Tiga lembar kutipan surat keputusan Kepala Agraria Maluku Nomor: 743/ IIM.PL/ 68 tanggal 15 Januari 1969 atas nama Hadijah Assagaf dan buku tanah dengan SHM Nomor 3 tanggal 27 Oktober 1969 atas nama Hadijah Assagaf.
1 (satu) buah SHM Nomor: 03786 atas nama Agustina Pitna. Satu buah SHM Nomor: 03402 atas nama Suhartini Sileleng, satu buah SHM Nomor 03547 atas nama Asri Ibrahim. Satu buah printer Canon Pixma iP2770 Nomor seri HSFE48952 warna Hitam (rusak berat). Satu buah laptop merk DELL Inspiron N4050 Reg Type No.P22G001 Warna Hitam (rusak ringan).
Satu buah hardisk internal Gaintech GT-251U3 warna silver hitam. Empat buah SHM atas nama Efendi Mas’ud. Empat buah SHM atas nama Dewinita Efendi. Satu buah Saham nomor 03794 atas nama Fadillah Effendi. Satu buah SHM nomor: 03435 atas nama Yermia Inik. Satu buah buku agenda surat keluar masuk warna hitam biru, garis putih milik kantor desa Nusliko. Dua buah SHM atas nama Saiful A. Kamasan. 25 buah sertipikat atas nama Umar Baay. 25 sertipikat atas nama Dani Isnanto.
“Untuk penangann kasus ini, penyidik juga masih fokus pada pelaporan Idrus Assagaf. Tapi kalau ada informasi-infomasi lain nantinya akan didalami,”ujarnya.
Lanjut Michael, pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 264 ayat (1) ke-1, sub pasal 263 Jo pasal 55 ayat (1) dan (2) KUHPidana. Dimana, Pasal 264 ayat (1) ke-1 rumusannya : Ayat (1): Ayat (2): Diancam dengan pidana yang sama Barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian; Pasal 263 Ayat (1): Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun,
Jika dilakukan terhadap: 1. akta otentik; c. Pasal 55 ayat (1) dan (2) berbunyi: Ayat (1): Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Ke-1, Ke-2 rumusannya : Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah- olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Michael memastikan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Malut. Dimana, pada Kamis(6/10) akan di lakukan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum.(par)