Pemprov Rekrut Guru Hanya Lewat P3K, Ini Alasannya

0
658
Idrus Assagaf

HARIANHALMAHERA.COM–Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) punya alasan tersendiri atas keputusan tidak mengusulkan formasi tenaga pendidikan melalui jalur CPNS (calon pegawai negeri sipil) pada seleksi CPNS tahun depan.

Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia) Setda Malut Idrus Assagaf menuturkan, keputusan Pemprov hanya menyediakan formasi guru pada jalur P3K (Pergawai Pemerintahan dengan Perjanjian kerja) dalam rangka mengakomodir para tenaga guru honorer.

Ini lantaran mayoritas usia guru honor di Malut rata-rata diatas 35 tahun sehingga tidak memungkinkan untuk mengikuti seleksi CPNS lantaran batas usia pelamar CPNS adalah 35 tahun.

“Jadi kalau PPPK umur diatas 35 tahun  masih bisa tes. Tetapi kalau CPNS tidak bisa. Maka dari itu untuk formasi tenaga pendidikan diusulkan lewat PPPK,” terang Idrus.

Apalagi lanjut Idrus, dengan adanya peraturan presiden (perpres), gaji dan tunjangan P3K saat ini jauh lebih besar dari CPNS. “Tapi kuota formasi yang kita sampaikan ini baru usulan, semuanya menunggu penetapan dari pusat,” tambahanya.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pegawai pada BKPSDM Malut Fahri Fuad menambahkan, sesuai ketentuan batas maksimal usia pelamar yang mengikuti seleksi P3K adalah 56 Tahun sedangkan usia maksimal pelamar CPNS adalah 35 Tahun

Sebagaimana diketahui, total kuota formasi tenaga pendidikan yang diusulkan BKPSDM Malut lewat jalur P3K pada seleksi CPNS tahun 2021 adalah sebanyak 94 kursi, tenaga kesehatan 41 kursi dan tenaga teknis 50 kursi.

Sedangkan kuota formasi untuk jalur CPNS masing-masing 98 orang tenaga teknis dan 13 orang tenaga kesehatan. Dengan begitu total kuota formasi yang diusulkan sebanyak 295 kursi masing-masing 185 jalur P3K dan sisanya 110 jalur CPNS.(lfa/pur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here