Maluku UtaraPemprov

Pemprov Siap Ganti Rugi Proyek Rumah ASN di Disperkim

×

Pemprov Siap Ganti Rugi Proyek Rumah ASN di Disperkim

Sebarkan artikel ini
Samsuddin A. Kadir (Foto : brindonews)

HARIANHALMAHERA.COM–Rekomendasi inspektorat Malut terkait kajian dualisme pelaksanaan pembangunan rumah ASN III di Dinas PUPR dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Malut, ternyata berakhir di tong sampah.

Sebab tim anggaran pemerintah daera (TAPD) Pemprov Malut sendiri justeru tidak bisa mengambil keputusan untuk mengakhiri kisruh atas proyek tersebut. Satu-satunya jalan, Pemprov kini hanya menunggu adanya gugatan hukum dari PT JG dan PT DCM, selaku pelaksana proyek rumah ASN III di Dipserkim.

Sebab Pemprov sendiri memutuskan bahwa proyek perumahan ASN III tetap dilaksanakan Dinas PUPR sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dan keteresdiaan anggaranya di DPA (daftar pengguna anggaran) 2021.

Ketua TAPD Samsuddin A Kadir mengakui, polemik dualisme Pembangunan perumahan ASN III sudah dirapatkan namun keputusan akhirnya Pemprov menunggu adanya gugatan  dari pihak rekanan.

Jika nantinya ada tuntutan ganti rugi atas biaya yang telah dikeluarkan pihak rekanan sebagai dasar hukum, maka Pemprov siap membayar.  ” “Kalau anggarkan ulang masalah, sehingga apabila Pemprov sudah mendapat informasi bahwa nanti melalui tuntutan hasilnya memerintahkan kita membayar . Supaya nanti jangan sampai TAPD mengakrobatik anggaran lagi serba salah,” katanya.

Dikatakan,proyek perumahan ASN III untuk dinas PUPR tidak ada masalah karena ada dalam DPA, sedangkan  di Disperkim meski ada kontrak tahun jamak namun anggarannya tidak termuat dalam DPA.

“Jadi sekarang jalan terbaik yang diputuskan oleh kita seperti itu. Tuntutan perusahan ke pengadilan supaya ada dasar untuk kita membayar,” Ungkapnya.

Soal lahan yang sudah dilakukan pembangunan rumah ASN oleh Disperkim. mantan kepala Bappeda Malut menuturkan Pemprov juga siap dilakukan ganti rugi. “Intinya kita menunggu untuk ada dasar perintah melakukan pembayaran,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan rumah ASN III di Disperkim diatur dalam Perda Multiyears (Tahun jamak). Proyek ini telah dikerjakan oleh  PT JG dengan nilai kontrak Rp 9.448.800.000  dan PT DCM dengan nilai pagu  Rp 10.248.800.000. Sedangkan proyek serupa di di PUPR Malut dikerjakan PT. MGTM dengan pagu sebesar Rp 18.5 miliar.(lfa/pur)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *