EkonomiMaluku UtaraPemprov

Penggunaan APBD Malut 2022 Dapat Opini WDP, BPK Sebut Ada Temuan Ratusan Miliar

×

Penggunaan APBD Malut 2022 Dapat Opini WDP, BPK Sebut Ada Temuan Ratusan Miliar

Sebarkan artikel ini
BPK RI Perwakilan Malut saat menyerahkan dokumen LHP LKPD tahun 2022 ke Pemprov Malut

HARIANHALMAHERA.COM– Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara, jumat (9/6) akhirnya menyerahkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 ke pemerintah provinsi Malut melalui rapat paripurna yang digelar DPRD Malut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap realisasi APBD Malut 2022 tersebut, ternyata BPK RI wilayah Malut telah memberikan penilaian berupa Opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian). Opini tersebut diberikan menyusul adanya temuan pengunaan ratusan miliar anggaran yang tidak dapat dibuktikan dengan pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawabannya.

Hal itu disampaikan langsung Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Perwakilan Malut, Laode Nusriadi, dalam sambutannya pada rapat paripurna penyampaian LHP atas LKPD Provinsi Malut dihadapan anggota DPRD dan gubernur Malut.

Laode pun mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan tentu berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan hasil pemeriksaan BPK, dimana ada temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPD pemerintah provinsi Malut tahun 2022, yaitu belanja sebesar Rp17 miliar lebih yang tidak didukung dengan bukti pelaksanaan kegiatan serta pertanggungjawaban kuangan yang lengkap dan sah.

“Kami tentu berharap DPRD dan para pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan BPK ini, terutama dalam melaksanakan fungi anggaran, legislasi dan pengawasan. Kami juga ingatkan pemerintah provinsi Maluku Utara agar menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima,”katanya.

Kemudian lanjutnya, terdapat aset tetap yang tidak dapat ditelusuri dan dijelaskan dokumen sumbernya secara rinci serta kewajiban jangka pendek sebesar Rp 131.548.009.790, 18 yang juga tidak didukung dengan dokumen sumber pengakuan utang.

“Semoga upaya in turut mewujudkan Provinsi Maluku Utara yang semakin maju, makmur dan sejahtera,”tuturnya.(Ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *