HARIANHALMAHERA.COM– Polda Maluku Utara melalui Ditresnarkoba kembali mencatat prestasi jelang HUT Bhayangkara ke-76 dengan mengungkap kasus narkoba di tiga wilayah berbeda.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, didampingi Ditresnarkoba Polda Malut dalam konfrensi pers, kamis (16/6) memaparkan, bahwa pihaknya telah berhasil menangkap tiga pelaku narkoba masing-masing berinisial IK alias D (39), MRI alias I (21) MSL alias D (22) bersama barang bukti (babuk) berupa ganja 612,13 gram dan tembakau sintesis (Gorilla) 14 Gram.
“Tersangka inisial IK alias D 39 tahun LP/60/Vl/2022/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Malut pada tanggal 8 juni 2022. TKP di atas jalan raya Kelurahan Akehuda. Kemudian inisial MRI alias I (21) LP/62/Vl/2022/SPKT. Ditresnarkoba/Polda Malut, tanggal 9 juni 2022, TKP di area pelabuhan Speed Boat, Desa loleo Kecamatan Oba Tengah Kota Tidore Kepulauan dan ininsial MSL alias D, (22) LP/63/Vl/2022/SPKT. Ditresnarkoba/Polda Malut tanggal 12 juni 2022, TKP depan Kantor J&T Weda Desa Nurweda Kecamatan Weda Halmahera Tengah,”paparnya.
Perbuatan ketiga pelaku menurutnya, telah dikenakan pasal yang berbeda, dimana tersangka IK melanggar pasal 114 (1) Undang-Undang (UU) RI dan pasal 111 ayat (1), kemudian tersangka MRI alias I dikenakan Pasal 111 ayat (1) Sementara MSL alias D melanggar pasal 112 ayat (1).
“Ancaman hukuman untuk ketiga tersangka juga berbeda. Untuk tersangka IK terancam hukuman pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, kemudian tersangka MRI mendapat hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, sedangkan tersangka MSL ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,”ungkapnya.
Selain ancaman hukuman berat lanjutnya Kabid Humas Polda Malut, ketiga tersangka juga dikenakan denda dengan besaran berbeda-beda mulai dari Rp.1 miliar sampai Rp.8 miliar lebih dan yang paling sedikit Rp.800 juta.
“Seperti tersangka IK denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar. Sedangkan tersangka MRI dan MSL pidana denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp.8 miliar,”tuturnya.(par)