HARIANHALMAHERA.COM–Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu Terpadu (DPMTSP) Pemprov Malut mewanti-wanti pihak PT Amazing Tabara untuk tidak melakukan akviitasnya.
Sebab, hingga kini perusahaan belum mendapat izin pinjam pakai kawasan. Tidak hanya itu, dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pun sudah expired .
Artinya jangankan eksploitasi, melakukan perubahan saja belum diperbolehkan. Selain itu dari sisi pertambangan, PT Amazing hanya diberikan izin konsesi, sementara untuk izin produksi menjadi kewenangan Kementrian Lingkuingan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
”Kalau belum ada izin hutannya, tambangnya belum boleh juga dieksploitasi dan di produksi,” tegas Kadis PMTSP Malut Bambang Hermawan.
Untuk sampai keluar izin produksi, maka PT Amazing Tabara sudah melakukan amdal hanya disusunnya sejak 2018 sedangkan dalam ketentuan izin Amdal wajib untuk dilakukan peninjauan setap tiga tahun. “Otomatis kalau misalnya dia tidak perpanjang Amdalnya mati,’jelasnya.
Olehnya, otomatis Perusahaan tidak bisa melakukan eksploitasi. ”Nah sekarang rekomendasi yang mau dicabut apanya? apakah rekomendasi hutan, lingkungan atau tambangnya,” katanya.
Bambang menegaskan, jika dokumen Amdal-nya mati maka harus dilakukan addendum, dan itu bisa diterima maupun ditolak. ”Jadi tidak dibatalkan juga mati sendirii tidak mungkin jalan. Perusahaan bisa saja pegang IUP OP, tapi dia tidak bisa eksploitasi,”Katanya.
Soal pencablokan pemukiman warga yang masuk dalam izin konsesi, Bambang menuturkan pada saat mau produksi pasti ada negosiasi. “Misalnya pelaku usaha akan tanyakan ke pemilik lahan maka terjadi seperti apa akan ada penyelesaian,” katanya.
Meski begitu, rekomendasi komisi III baru diterima beberapa hari lalu sehingga harus dipelajari dulu. “Karena kewenangannya juga bukan di kami. Kecuali dia sudah ada kegiatan di lapangan itu pidana. Mengganggu masuk kawasan hutan, pidana kehutanan baru memasukan alat saja kalau belum ada izin pinjam pakai kawasan, pidana,” terangnya.(lfa/pur)