HARIANHALMAHERA.COM–Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pemprov Malut menegaskan, pembelajaran tatap muka (PTM) tidak hanya wajib mendapat rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, namun juga harus ada persetujuan orang tua siswa.
Sekretaris Dikbud Malut Amirudin kepada wartawan menjelaskan, molornya PTM bukan karena terjadi tarik ulur, namun karena Dikbud tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.
Dalam SKB itu, banyak tahapan yang harus dilalui sebelum dilakukan PTM. diawali dari simulasi yang nantinya diikuti dengan evaluasi. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dengan diterbitkanya edaran ke seluruh UPDT di kabupaten/Kota “Kemarin kami laksanakan simulasi di Ternate setelah itu evaluasi baru keluarkan edaran,” katanya.
Edaran tersebut meminta seluruh kepala UPTD dan pengawas mengevaluasi dan menitoring terkait diharuskan atau tidak dibolehkan melakukan PTM setelah berkordinasi dengan satgas kabupaten/kota setempat. “Kalau ada persetujuan dari Satgas setempat dan persetujuan orang tua barulah dilakukan tetap muka dengan menerapkan protkol eksehatan secara ketat dan dilakukan pembagian shif,” ujarannya.
Sekalipun ada rekomendasi dari satgas, namun PTM tetap tidak bisa dilaksanakan jika tidak ada persetujuan dari orang siswa.
Dikbud kata dia memang hanya menggelar simulasi di kota Ternate dengan alasan Ternate merupakan barometer pendidikan di Malut. “Apabila Ternate siap maka itu menjadi acuan di daerah lain,” terangnya.
Dari hasil simulasi yang sudah dilakukan, Dikbud menilai PTM memang sudah bisa dilaksanakan dengan prokes ketat. Bahkan, pihak kepolisian sendiri pun berharap dilibatkan dalam pengamanan di sekolah selama PTM.
“Apabila terdapat siswa yang positif Covid, maka sekolah tersebut ditutup untuk sementara,” pungkasnya.(lfa/pur)