Maluku UtaraPolitik

Rame-Rame Polisikan Wakil Ketua Gerindra

×

Rame-Rame Polisikan Wakil Ketua Gerindra

Sebarkan artikel ini
Penyampaian laporan oleh kuasa hukum Muhaimin Syarif ke Polda Maluku Utara (Foto : Suparman/Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM–Ketua Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya) Maluku Utara Muihaimin Syarif akhirnya mengambil langkah hukum buntut dari kasus permintaan fee kepada rekanan proyek Masjid Raya Shaful Khairaat Sofifi yang menyeret namanya.

Mantan anggota DPRD Provinsi itu pun Jumat (8/7) resmi membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Herannya, yang dilaporkan bukan Direktur PT Anuegar Lahan Baru (ALB) Athosuddin Abulay, melainkan pengurus Gerindra Malut sendiri yakni, Syachril Marsaoly.

BACA JUGA : Beredar Bukti Transfer Uang Ke Sopir Muhaimin

Kuasa Hukum DPD Gerindra Malut, Mustakim Lede dalam jumpa pers mengatakan, Syahril dilaporkan ke Polda karena selain menyebarkan fitnah terhadap ketua partainya sendiri (Muhaimin), dia juga telah dianggap telah melakukan pencemaran nama baik Partai baik tingkat DPD maupun DPC.

Dimana, Syahril dinilai sudah mencatut nama lima pimpinan DPC untuk mendesak agar Muhaimin dicopot dari Ketua Gerindra Malut.

BACA JUGA : MAYORITAS KADER GERINDRA MINTA MUHAIMIN DICOPOT

Karena itu, kelima DPC tersebut pun turut memberikan pendamping hukum kepada Mustakim untuk melaporkan SM ke Polda Malut.  “Atas dasar pencatutan itulah 5 pimpinan DPC Gerindra menganggap apa yang disampaikan SM merupakan sebuah fitnah dan pencemaran nama baik DPC,” katanya.

Lima DPC yang disebut  Syahril setuju meminta Muhaimin dicopit yakni DPC Pulau Taliabu, Kepulauan Sula, Pulau Morotai, Halmahera Barat (Halbar) dan Halmahera Selatan (Halsel).

“Jadi total ada 7 kuasa hukum tadi yang ke polda mendampingi Ketua DPD Gerindra Malut melaporkan SM ke Polda Malut atas pernyataannya menuduh dan menyebarkan fitnah di beberapa media online maupun cetak,” katanya.

Sementara untuk pencemaran nama baik terhadap Muhaimin, ini terkait pernyataan Syahril di media yang menuding mantan calon Bupati Pulau Taliabu itu terseret sejumlah kasus mulai dari perselingkuhan, dana Bansos Covid-19 sebesar Rp 1,3 Miliar dan 13 IUP (izin usaha pertambangan).

BACA JUGA : Minta Fee Proyek Masjid Raya Sofifi, Muhaimin Sebut Nama Allah

“Intinya, hari ini SM kami laporkan dimana dia telah melakukan dugaan fitnah pencemaran nama baik dengan menundukan beberapa hal kepada klien kami selaku ketua DPD Gerindra Malut baik secara pribadi ketua DPD Gerindra sendiri maupun lembaga institusinya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Syachril yang menjabat Wakil Ketua DPD Gerindra Malut mengaku, desakan kelima DPC untuk segera mengevaluasi Muhamidin tertuang dalam surat tertulis. “Ditandatangani secara tertulis dan cap lengkap. Poinnya mengevaluasi saudara Muhamin,” tegas Syahril yang juga mantan anggota DPRD Malut.(par/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *