Sebulan Muncul 9 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

0
392
ILUSTRASI tindakan kekerasan seksual terhadap anak. (foto: suara.com)

HARIANHALMAHERA.COM–Kasus kekerasan kepada perempuan dan anak sepertinya harus menjadi perhatian serius semua pihak di Maluku Utara (Malut). Ini lantaran kasus tersebut masih marak terjadi.

Sesuai data Dinas PPPA Malut, di awal tahun 2021, sudah ada sembilan kasus yang terjadi di enam daerah. Kasus-kasus meliputi kekerasan seksual, hak asuh anak, dan Nikah Tanpa Ijin masing-masing Kota Ternate dua kasus, Halsel (3 kasus), Haltim (1 kasus), Halut (1 kasus), Halbar (1 kasus), dan Pulau Morotai 1 kasus

Kepala Dinas (kadis) PPPA Malut Musyrifah Alhadar, mengatakan satu langkah maju dalam mengatasi permasalahan kekerasan terhadap anak dan perempuan, yakni mendorong masyarakat untuk pro aktif menyampaikan laporan ke aparat penegak hukum (APH).

“Ini menunjukan bahwa masyarakat tidak takut menuntaskan permasalahan kekerasan yang terjadi dilingkungannya, baik lingkungan keluarga maupun sekitarnya,” katanya Selasa (16/2).

Pemerintah kata dia telah berupaya menuntaskan permasalahan kekerasan anak dan perempuan ini misalnya dengan diundangkannya UU Perlindungan Anak, UU Perkawinan dan terbaru PP 70/2020 tentang Hukuman Kebiri bagi Predator Anak, Pemasangan Alat Deteksi bagi Pemerkosa Anak, serta membuka identitas pelaku serta Rehabilitasi.

Hukuman itu tak lantas menghilangkan sanksi pidana, para pelaku tetap menjalani hukuman sesuai dengan perbuatannya yang ditetapkan oleh pengadilan.

Oleh karena itu, dia berharap masyarakat tidak takut untuk melaporkan kasus kekerasan perempuan dan anak. “Kami juga siap dalam melakukan pemulihan trauma korban melalui trauma healing dengan didampingi oleh psikolog dan siap mengamankan korban apabila ada intimidasi dari pihak-pihak tertentu,”jelas Musyrifah

Tak lupa, dia mengingatkan agar senantiasa membentingi diri dengan iman dan taqwa sehingga perbuatan yang melanggar etika, agama bisa menjadi benteng pertahanan.(lfa/pur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here