EkonomiMaluku Utara

Serapan APBN di Malut Hingga Akhir Agustus 2022 Capai 86,68 Persen

×

Serapan APBN di Malut Hingga Akhir Agustus 2022 Capai 86,68 Persen

Sebarkan artikel ini
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara gelar Media Briefing Torang Pe APBN Edisi Bulan September 2022

HARIANHALMAEHRA.COM– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara, mencatat realisasi penyerapan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) regional Maluku Utara, sampai dengan 31 Agustus 2022 sebesar Rp.1.879,46 miliar atau 86,68 persen dari target.

Sedangkan belanja telah terealisasi sebesar Rp. 9.117,90 miliaratau 59,72 persen dari Pagu. Untuk kinerja pendapatan wilayah Maluku Utara sampai dengan 31 Agustus 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp575,53 miliar atau 44,14 persen (yoy) dibandingkan tahun 2021. Kenaikan terbesar disumbang oleh Pajak Penghasilan (PPh) non migas yang naik sebesar Rp419,38 miliar.

“Pada periode ini mengalami defisit sebesar Rp7.238,45 Miliar (55,25 persen dari pagu),” ungkap Kepala Bidang PPA II Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara, Achmad Syaiful Mujab dalam acara Media Briefing Torang Pe APBN Edisi Bulan September 2022 Kementerian Keuangan Provinsi Maluku Utara, Kamis (29/9).

Sementara itu dari pos Bea Cukai, pada bulan Agustus 2022 mengalami understated proyeksi sebesar Rp26,31 miliar yang disebabkan adanya importasi yang meningkat tajam.  Diproyeksikan pada bulan September 2022 penerimaan cenderung tetap hingga menurun seiring dengan ditetapkannya 2 kawasan berikat baru yakni PT Weda Bay Nikel dan PT Yashi Indonesia Investment.

“Proyeksi Penerimaan pada bulan Agustus understated sebesar Rp71,72 miliar (proyeksi lebih rendah dari realisasi), dengan rincian realisasi Pajak lebih tinggi Rp39,15 Miliar yang disebabkan oleh pembayaran PPh pasal 29 Wajib Pajak (WP) Tambang atas pembetulan SPT  Tahunan PPh Badan tahun pajak 2021, kenaikan pembayaran WP Perdagangan Kopra dan setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Bendahara Umum Daerah, serta adanya pembayaran  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) WP tambang tahun pajak 2022 dan adanya setoran PBB yang sebelumnya tidak diperkirakan akan setor,” ujarnya.

Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sendiri, deviasi PNBP dan hibah pada bulan Agustus 2022 sebesar Rp6,26 Miliar. Hal tersebut disebabkan oleh adanya kenaikan capaian PNBP dibandingkan tahun sebelumnya.

“Salah satunya disumbang oleh lonjakan PNBP yang berasal dari Pendapatan Izin Keimigrasian dan Izin Masuk Kembali (Re-entry permit), Pendapatan Jasa Kepelabuhanan, dan Pendapatan Pengamanan Obyek Vital dan Obyek Tertentu,” tambahnya.

Pada sisi belanja, akselerasi dan optimalisasi belanja terus dilakukan untuk mendorong  percepatan pemulihan ekonomi untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19 dan gejolak tekanan global.

“Realisasi belanja di Provinsi Maluku Utara sampai dengan Agustus 2022 untuk Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) mengalami penurunan sebesar Rp341,78 Miliar atau 12,14% (yoy) yang disebabkan adanya penurunan belanja barang dan belanja modal masing￾masing sebesar Rp186,40 Miliar (17,72%) yoy dan Rp207,99 Miliar (29,55%) yoy. Sedangkan pada Belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) secara yoy terjadi kenaikan sebesar Rp86,73 miliar (1,32%). Penyebab terbesar adalah adanya kenaikan realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik,” paparnya.

Sementara proyeksi total belanja negara pada bulan Agustus 2022 overstated sebesar Rp246,51 miliar. Overstated tersebut disebabkan oleh penurunan realisasi belanja barang dan belanja modal dan adanya penurunan realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik dan Dana Insentif Daerah (DID). Selain itu, pada periode ini masih terdapat 4 desa di Kabupaten Halmahera Timur yang belum salur Dana Desa Tahap II.

“Beralih ke sisi APBD, realisasi pendapatan sampai dengan Agustus 2022 adalah sebesar Rp6.813,25 Miliar (55,73% dari pagu), didominasi oleh komponen dana transfer sebesar 89,42% dari total pendapatan APBD yang terdiri dari realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) per 31 Agustus 2022 Rp303,73 M, DAU sebesar Rp4.423,71 M, DAK Fisik Rp722,96 M, DAK Non fisik sebesar Rp610,37 M, dan DID sebesar 32,44 M. Realisasi belanja daerah sebesar Rp6.250,38 Miliar (40,09% dari pagu) karena kecenderungan penyerapan anggaran menumpuk di akhir tahun sehingga dapat mengganggu penyelesaian pekerjaan maupun proyek-proyek strategis. Sementara itu pembiayaan daerah tercatat telah terealisasi sebesar Rp115,61 miliar,” sambungnya.

Melihat angka dan capaian-capaian tersebut, Pemda diharapkan untuk Mengevaluasi capaian realisasi pendapatan, optimalisasi pendapatan melalui penguatan monitoring pelaksanaan pungutan pajak dan retribusi, dan elektronifikasi pungutan retribusi pada titik-titik potensial seperti pajak kendaraan bermotor, pajak hotel dan restoran.

Selain itu, pada sisi belanja, pemda diharapkan untuk mengidentifikasi pelaksanaan kegiatan yang dapat dipercepat terutama pada belanja modal bila perlu menerbitkan Instruksi Kepala Daerah untuk percepatan penyelesaian pekerjaan, dan segera melakukan percepatan penyelesaian proyek DAK Fisik. Untuk jangka Panjang, dapat ditetapkan target realisasi per triwulan.

Dalam kesempatan yang sama, selain kondisi Fiskal di Maluku Utara, kondisi pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang memberikan sinyal positif prospek ekonomi di tahun 2022 dan meningkatkan keyakinan pelaku pasar terhadap pemulihan ekonomi Indonesia.

“Berbagai indikator ekonomi di wilayah Maluku Utara mengalami  perkembangan yang sangat baik seperti pertumbuhan ekonomi di Triwulan II 2022 yang mampu tumbuh sebesar 27,74% (yoy) jauh di atas pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,44%.  Kontribusi tertinggi disumbang sektor industri pengolahan dan sektor pertambangan dan penggalian. Dari sisi produksi, industri pengolahan mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 114,45% (yoy). Dari sisi pengeluaran, komponen Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB)mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 112,19% (yoy),” jelas Adnan.

“Tingkat inflasi Maluku Utara pada bulan Agustus 2022 sebesar 3,86% (yoy) di bawah inflasi nasional sebesar 4,69% (yoy). Inflasi pada bulan Agustus terjadi pada kelompok perumahan, air, listrik, dan Bahan Bakar RT dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya,” tambahnya.

Beralih ke Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN). Pada bulan Agustus 2022, NTP tercatat sebesar 108,16. Jumlah ini mengalami kenaikan 1,25% (m-to-m) jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Sementara itu, NTN Maluku Utara berada di angka 102,32, di bawah nilai nasional sebesar 104,03. Jika dibandingkan dengan data per Juli 2022, nilai NTN mengalami penurunan sebesar 1,64% (m-to-m).

Neraca Perdagangan Regional Maluku Utara per Agustus 2022 mencatatkan hasil positif pada ekspor (nilai ekspor lebih besar dari pada impor). Pada komponen Ekspor pada bulan Agustus 2022 tercatat USD611,73 juta, naik 10,38% dibandingkan bulan sebelumnya.

Untuk Total ekspor Januari-Agustus 2022 tercatat USD5.492,94 juta. Adapun Komoditas yang paling banyak diekspor berdasarkan devisa hasil ekspor s.d Agustus 2022 adalah Ferro Nickel (USD 4.875,96 juta), dan perusahaan penyumbang hasil ekspor terbesar adalah PT Yashi Indonesia Investment (USD752,75 juta).

Sementara itu, pada komponen impor tercatat sebesar USD275,57 juta, naik sebesar 14,86% dibandingkan bulan sebelumnya. Total impor selama Januari-Agustus 2022 sebesar USD1.553,71 juta. Komoditas yang paling banyak diimpor s.d Agustus 2022 adalah Batu Bara/Semi Coke (US$183,84 juta), dan perusahaan penyumbang devisa hasil impor terbesar sampai dengan Agustus 2022 adalah PT Huafei Nickel Cobalt (USD297,95 juta).

Tumbuhnya perekonomian di Maluku Utara ini salah satunya merupakan dampak dari adanya peningkatan aktivitas ekonomi. Capaian-capaian yang diraih provinsi Maluku Utara tersebut tentu tidak terlepas dari instrumen APBN dan APBD dalam mengintervensi program dan kegiatan ekonomi masyarakat sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Saat ini, isu strategis di Maluku Utara yaitu mengenai kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menjadi topik hangat dalam beberapa minggu terakhir. Pasalnya kebijakan tersebut berdampak pada naiknya inflasi secara signifikan yang dapat mempengaruhi daya beli masyarakat.

Untuk itu, pemerintah memiliki strategi untuk menekan laju inflasi supaya tidak meningkat secara drastis melalui bantalan berupa bantuan sosial. Sebenarnya kenaikan BBM ini dimaksudkan untuk mengalihkan sebagian subsidi dari BBM untuk diberikan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan supaya subsidi ini tepat sasaran. Untuk meredam dampak kenaikan BBM, pemerintah mengambil kebijakan antara lain melalui pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan dukungan fiskal dari pemda berupa alokasi 2% Dana Transfer Umum (DTU) yang terdiri dari DBH dan DAU.

Pemda diharapkan untuk segera merealisasikan anggaran yang telah dialokasikan sebesar 2% DTU tersebut untuk bantuan sosial, penciptaan lapangan kerja, dan perlindungan sosial lainnya untuk menjaga daya beli masyarakat serta melaporkan dan mempertanggungjawabkan kegiatan tersebut secara tetap waktu sesuai dengan ketentuan PMK-134/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi.

Berdasarkan perhitungan dan analisis dari data APBD, proyeksi 2% DTU regional Maluku Utara sebesar Rp45,14 M. Alternatif penggunaan alokasi DTU antara lain untuk bantuan sosial (sasaran: ojek, UMKM, dan nelayan), penciptaan lapangan kerja melalui kegiatan padat karya, subsidi transportasi umum, dan belanja sosial lainnya. Inflasi akhir tahun di Maluku Utara (asumsi tanpa kenaikan BBM) sebesar 4,60% (yoy). Kenaikan BBM diproyeksikan menyumbang inflasi sebesar 1,52% (asumsi tanpa intervensi kebijakan) sehingga terdapat risiko inflasi tahun 2022 dapat mencapai 6,12%.

Secara total, intervensi dari sisi permintaan yang dilakukan oleh Pemda di Maluku Utara dalam alokasi DTU 2% adalah untuk bansos sebesar Rp20,99 M, penciptaan lapangan kerja sebesar Rp5,37 M, dan perlindungan sosial lainnya sebesar Rp11,20 M. Sementara itu dari sisi penawaran, pemda mengalokasikan Rp7,58 M untuk subsidi transportasi.

” Menurut kami, seharusnya alokasi DTU 2% diarahkan untuk intervensi pengendalian inflasi dari sisi supply untuk menjaga stabilitas harga pangan dan sembako. Inflasi Akhir Tahun pasca kenaikan harga BBM berpotensi >6,12% (proyeksi nasional 6,7 persen,” jelasnya.

Kebijakan pemerintah daerah lebih menitikberatkan pada sisi permintaan karena dianggap lebih efektif (tepat sasaran) untuk meringankan beban masyarakat melalui peningkatan daya beli masyarakat terutama masyarakat kelompok miskin. Terdapat beberapa rekomendasi yang diberikan oleh Kanwil DJPb Maluku Utara guna mendukung pertumbuhan ekonomi Malut yang tinggi dan sustainable, diantaranya untuk terus mendorong realisasi belanja K/L dengan berfokus pada K/L dengan pagu terbesar, melakukan monitoring dan evaluasi atas capaian realisasi pendapatan dengan koordinasi yang intensif antara BPKAD/Dinas Pendapatan Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta percepatan realisasi belanja dan percepatan penyelesaian proyek DAK Fisik.

“APBN dan APBD tetap diarahkan untuk menjaga stabilitas ekonomi selama masa pandemi Covid-19 dan sebagai peredam dari gejolak risiko global. Salah satu Langkah yang ditempuh pemerintah ialah mengalihkan sebagian dari subsidi BBM untuk diarahkan ke subsidi yang tepat sasaran dengan memberikan bantuan social tambahan ke masyarakat miskin,” tutup Mujab.(par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *