HukumMaluku UtaraTernate

SKPT Polda Malut Tolak Laporan Wartawan

×

SKPT Polda Malut Tolak Laporan Wartawan

Sebarkan artikel ini
Wartawati Halmaherapost.com, Yunita Kadir, didampingi Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi, Maharani Caroline, di Mapolda Maluku Utara. Foto: Istimewa

HARIANHALMAHERA.COM–Bertempat di Kantor Polda Maluku Utara (Malut), Rabu (21/10), salah satu wartawati media online Halmaherapost.com atas nama Yunita Kadir resmi melaporkan oknum anggota polisi yang melakukan tindakan kekerasan dan dugaan pelecehan seksual saat melakukan peliputan pada aksi tolak UU Omnibus Law, Selasa (20/10) kemarin.

Yunita yang didampingi Pimpinan Redaksi Halmaherapost.com, Firjal Usdek dan Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi, Maharani Caroline, melaporkan insiden dan perbuatan yang tidak terpuji tersebut ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Malut.

Rani – sapaan akrab – Maharani Carolina, yang saat itu mendampingi korban intimidasi dan dugaan pelecehan tersebut, justru menyayangkan sikap polisi yang saat itu piket di SPKT.

Sebab, laporan tindak pidana yang diadukan justru tidak diterima oleh petugas di SPKT. Mereka beralibi, pelapor harus menunggu bagian Reserse lebih dulu.

Setelah itu baru Reserse akan mengkaji kasusnya dan memastikan pasal-pasal yang akan dikenai bagi terlapor, sehingga dengan begitu laporan belum bisa diterima karena belum memenuhi unsur.

“Padahal kan seharusnya laporan diterima dulu dan soal memenuhi unsur itu kan nanti, sehingga ketika sudah diterima laporan dan sudah dikaji maka mereka dari kepolisian bisa menentukan pasal-pasal apa yang kena,” jelas Rani.

BACA JUGA : AJI Ternate Kecam Tindakan Represif Oknum Polisi

Hampir 2 jam lebih menunggu, pihak Reserse yang harusnya menangani perihal tersebut tak kunjung datang, sehingga pelapor diarahkan melaporkan kasus ini ke bagian Propam.

Menurut dia, Polda Malut tidak profesional dalam menangani laporan wartawan yang mengalami kekerasan dari oknum anggota Polda Malut.

Menurut dia, jika pihak kepolisian berdalih itu sudah sesuai SOP-nya, justru itu tidak benar. Karena penyidik tidak harus menolak laporan atau aduan dari masyarakat.

“Harusnya diterima dulu, kalau dalihnya tidak sesuai SOP, maka itu salah. Karena harus dilakukan penyidikan dulu kan, setelah itu baru mereka bisa tentukan pasal-pasal apa yang akan dikenakan,” kesalnya.

Rani menilai, dengan tidak diterimanya laporan aduan tersebut, polisi terkesan melindungi oknum polisi yang melakukan kekerasan dan dugaan pelecehan terhadap sejumlah wartawan.

“Kita sangat menyayangkan adanya sikap tidak profesional dari petugas SPKT Polda Malut. Karena mereka terkesan melindungi oknum tersebut,” cetusnya.

Rani menambahkan, dengan adanya penolakan laporan atau aduan dari wartawan, maka Komisi Keselamatan Jurnalis pusat akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.

“Dalam hal ini bahwa Polda Malut tidak profesional menangani kasus ini, sehingga dalam hal ini sejumlah perwakilan keorganisasian jurnalis yang ada di Jakarta yakni Komisi Keselamatan Jurnalis, akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri,” tandasnya. (kho) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *