Maluku UtaraPemprov

TAPD Pastikan Anggaran Covid Tak Masalah

×

TAPD Pastikan Anggaran Covid Tak Masalah

Sebarkan artikel ini
Samsuddin A. Kadir (Foto : brindonews)

HARIANHALMAHERA.COM–Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Malut angka suara seputar “hilangnya” penggunaan dana Covid-19 sebesar Rp 148 Miliar di Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2020.

Ketua TPAD Malut Samsuddin A Kadir menjelaskan pada dasarnya anggaran refocusing ini tidak bermasalah, sebab anggaran ini diketahui juga oleh DPRD Provinsi melalui panitia khusus (pansus) Covid-19 yang dibentuk Deprov.

“Kalau dipertanyakan DPRD saya kira sesuatu yang wajar. “Nanti saya sampaikan ke Bappeda untuk bisa dilihat kembali dalam formulasi seperti itu konteks LKPJ seperti apa. Apakah itu memang perlu diterangkan juga. Sepanjang itu sesuai dengan prosdur LKPJ, tidak masalah,”katanya.

Dkatakan, jika yang dimaksudkan pertanggungjawaban itu adalah hal –hal yang berkaitan secara umum mulai dari tugas pembantuan dan segala macam, maka penggunaan anggaran Covid tidak bisa dimasukan dalam LKPJ.

Sebab, anggaran itu dirancang tidak diawal pembahasan APBD melainkan di tengah jalan.  “Yang jelas anggaran semua kita pertanggungjawabkan. Cuma keterangan terhadap pertanggyungjawaban itu apakah sesuatu yang tidak dirancang sejak awal perlu diterangkan tercapai atau tidak. Itu yang sedang dipelajari,” terangnya.

Karena itu, Sekprov menilai perlu tidaknya dana covid-19 masuk dalam LKPJ atau tidak, lebih pada formulasi laporan penggunaan anggaran saja. Apalagi, Deprov sendiri mengetahui penggunaan anggaran Covid-19 melalui pansus.

“Karena ada Pansus. Jadi setiap apa yang kita lakukan ada Pansus, makanya saya bilang itu satu sisi lain makanya apakah konteks LKPJ perlu melakukan keterangan atau tidak  nah itu saya kembalikan ke Bappeda. Nanti dibicarakan dengan Bappeda.” tukas Samsudin berharap sudah ada diskusi antara Bapeda dengan Pansus LKPJ sehingga ini diselesaikan.

Kepala Bappeda Salmin Janidi mengatakan, tidak ada  pengukuran kinerja terkait penggunaan Dana Covid-19 yang bersumber dari Dana Tak tersangka (DTT).

“Bukan berarti kita tidak ukur kinerjanya, kita ukur tapi berdasarkan pada progres kegiatan mereka namanya kedaan darurat mau ukur apa,  tinggal dari Rp 10 miliar yang dibelanjakan  ke mana rumah sakit,bantu tenaga medisnya beli obat –obatan.” Ungkapnya.

Soal selisih nilai anggaran antara pejelasan SKPD dengan yang tertuang dalam LPKJ, menurut dia hal ini dikarenakan adanya refocusing APBD sehingga SKPD lah yang berkewajiban menjelaskan ke Pansus. “Bappeda dapat data dari dinas,” katanya. Tidak hanya itu, ketidaksesuaian ini juga lantaran tidak dimasukannya pos belanja gaji ke LKPJ. (lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *