Halteng

Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi DD Sosowomo

×

Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi DD Sosowomo

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penyalahgunaan dana desa. (foto: suarapemredkalbar.com)

HARIANHALMAHERA.COM–Penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sosowomo Tahun 2018-2019 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tegaah (Halteng) segera memasuki penetapan tersangka.

Kepala Seksie Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Halteng Eka Hayer menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Malut. “Kalau hasil audit dari Insepktorat sudah keluar, maka langka selanjutnya penyidik akan melakukan penetapan tersangka,” katanya seraya berharap hasil audit bisa keluar di bulan ini.

Penyidik sejauh ini sudah meminta keterangan dari 20 orang saksi termasuk Mantan Kepala Desa (Kades) berinisial RL alias Roni Bendahara Desa berinisial OB yang disebut-sebut terkibat dalam kasus ini. “Jumlah saksi yang telah diperiksa sejumlah 20 orang saksi,” tukasnya.

Diketahui, 2018 Desa Sosowomo mendapat DD sebesar Rp 816.440.000 dan ADD sebesar Rp790.770.692. Anggaran sebesar Rp1.607.210.692 itu oleh Pemdes dibangun lapangan sepak bola dengan total anggaran Rp 463.340.000.

Sementara di tahun 2019 Desa Sosowomo mendapat DD sebesar Rp 962.428.000 dan ADD Rp857.484.109. Pencairan DD tahap I dibuat penambahan ruang kantor desa Rp 120.000.000. Gaji dan operasional perangkat desa serta insentif perangkat lainnya (LPM, BPD) perkantoran Rp220.993.000.

Tahap II pembangunan WC Polindes 1 unit Rp30.342.054,  Pemeliharaan rumah ibadah Rp17.776.823, Gaji dan operasional perangkat desa, serta insentif perangkat lainnya (LPM, BPD) Rp208.636.356.

Pencairan tahap III pembuatan saluran air pembuangan Rp 75 juta Pemeliharaan rumah ibadah sebesar Rp 32.320.177. Gaji dan operasional perangkat desa, serta insentif perangkat lainnya (LPM, BPD) sebesar Rp149.925.055.

Pada DD dan ADD Tahun 2018-2019 ini, RL memerintahkan OB, untuk menyerahkan uang kegiatan-kegiatan DD dan ADD 2018 – 2019 kepada beberapa orang pelaksana kegiatan. Namun, keduanya tidak dapat memberikan bukti nota/kwitansi hasil pembayaran barang dan jasa.

RL kemudian memerintahkan OB untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan Nota/kwitansi, disesuaikan dengan RAB. Ternyata LPJ yang dibuat fiktif. (tr-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *