HARIANHALMAHERA.COM– pemerintah Provinsi Maluku Utara dibawa kendali gubernur KH. Abdul Gani Kasuba dan wagub M. Al Yasin Ali, tinggal lima bulan lagi. Namun, di sisa waktu yang tak lama itu ternyata masih di warnai kebijakan bongkar pasang pejabat. Buktinya, setelah sehari tepatnya selasa (8/8) melakukan rolling 83 pejabat administrasi eselon III dan IV, kini kembali buka lelang jabatan secara terbuka untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) yang masih lowong.
Lelang jabatan tersebut pun telah diumumkan oleh panitia seleksi (Pansel) sebagaimana dalam pengumuman nomor: 015/PANSEL JPTP-MU/2023, tercatat 4 JPTP yang akan di lelang, yaitu Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BPBD), Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbang), Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim dan Kepala Biro Organisasi. Keempat jabatan tersebut diketahui hingga saat ini masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk oleh Gubernur Malut beberapa waktu lalu.
Terpisah Sekprov Malut, Samsuddin A Kadir mengatakan, ada beberapa jabatan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Malut yang sebenarnya di lelang secara terbuka, namun baru empat jabatan yang mendapatkan persetujuan dari KASN untuk di lelang.
Sementara Kepala BKD Malut, Miftah Baay, menuturkan bahwa ada dua OPD yang saat ini statusnya Plt belum dibuka lelang, yaitu Dinas Pertanian (Distan) dan PUPR, karena saat pengusulan Pansel tidak diisi oleh orang memiliki basic keilmuan pada dua instansi tersebut sehingga belum disetujui KSAN.
Sekedar diketahui bahwa pendaftaran lelang jabatan ini dibuka mulai 8-14 Agustus 2023 pada hari dan jam kantor, yakni pukul 08.00 Wit- 15.00 Wit. Kemudian lamaran dan kelengkapan berkas dapat dibawa langsung ke BKD Malut Jln. Gosale Puncak No 1 Sofifi (Kantor Gubernur Maluku Utara) atau dikirim ke Sekretariat PANSEL JPT Provinsi Maluku Utara dengan alamat email spanselbkdmalut@gmail.com.
“Lamaran dan kelengkapan berkas setelah lewat batas waktu yang telah ditentukan tidak dapat diterima dan tidak diproses,”kata Ketua Pansel, Prof. Saiful Deni, yang dikutip dalam pengumuman, Rabu (9/8).(Ifa)