HARIANHALMAHERA.COM–BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut), mengaku sudah melihat isi rekaman video terkait penyataan dukungan politik gubernur abdul Ghani Kasuba (AGK) di Pilkada Halsel itu.
Namun begitu, Bawaslu menilai hal itu belum bisa dikatakan sebuah pelanggaran. Mengingat, sampai saat ini belum ada penetapan calon yang dilakukan KPU.
Berbeda jika sudah ada penetapan calon, maka kepala daerah tidak diperkenankan menyatakan dukungan kepada pasangan calon diluar dari cuti dan jadwal kampanye. “Sehingga jika dilihat pernyataan Gubernur ini belum ada penetapan pasangan calon, maka ketentuan itu belum diterapkan,” terang ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin.
Terlepas dari itu, untuk menjaga etika politik dan juga demokrasi yang sehat dalam pilkada, Muksin menyarankan seyogyanya seorang kepala daerah yang tidak mencalonkan diri termasuk termasuk AGK, menyampaikan pandangan maupun dukungan secara terbuka.
Mengingat jabatannya saat ini sebagai kepala daerah aktif. Meskipun yang bersangkutan adalah kader partai politik tertentu atau memiliki hubungan kekerabatan dengan bakal calon tertentu. “Tunggulah sampai ada jadwal cuti kampanye, barulah dipersilahkan menyampaikan dukungan kepada siapa saja secara terbuka pun tidak masalah,” terangnya.
Apa yang dilakukan AGK ini lanjut Muksin tentunya bisa berdampak pada netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). “Sehingga kalau diulangi terus menerus akan bertentangan dengan pasal 71 ayat 1 undang-undang nomor 10,” tegasnya.
Terkait UU nomor 10/2016 itu, Muksin menegaskan pejabat Negara dan pejabat daerah dilarang membuat keputusan atau tundangan yang menguntungkan pasangan calon tertentu. Pasal ini juga berlaku kepada kepala daerah yang sementara tidak mengikuti Pilkada. (tr3/pur)