HARIANHALMAHERA.COM– Polda Malut akhirnya angkat suara terkait beredar video viral di media sosial (medsos) yang menggambarkan aksi penolakan oleh sejumlah warga di Dusun Tukur-Tukur, Desa Dodaga, Kecamatan Wasile Timur, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) terhadap upaya personel Polres Haltim saat melakukan penggeledahan rumah AB, salah satu terduga tersangka kasus pembunuhan.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, S.I.K. membenarkan bahwa pada hari Kamis (23/3) telah terjadi penolakan oleh sejumlah warga di Dusun Tukur-tukur, Desa Dodaga terhadap upaya penyidik Polres Haltim yang hendak melaksanakan penggeledahan rumah milik tersangka kasus pembunuhan di Gotowasi di bulan Oktober 2022 yang lalu, tepatnya di kebun Semilo Desa Gotowasi pada tanggal 29 Oktober 2022 dengan korban TM (69).
Kabid Humas Polda Malut pun, menuturkan bahwa upaya penggeledahan rumah AB lantaran menyusul AB sendiri menyebutkan bahwa alat yang digunakan mereka untuk melakukan pembunuhan berada dirumahnya, Dusun Tukur-Tukur.
“Oleh karena itu penyidik Polres Haltim bersama dengan Polsek Wasile menuju rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan akan tetapi ditolak oleh puluhan warga sekitar kurang lebih 50 orang yang menggunakan senjata tajam (parang),”katanya, minggu (26/3).
Upaya penggeledahan tersebut lanjutnya, terpaksa dibatalkan lantaran situasi tidak kondusif sehingga penyidik Polres Haltim pun kembali ke Mapolres.
Kasus ini sambung juru bicara Mapolda Malut ini, penyidik Polres Haltim telah memeriksa 14 orang saksi yang pada akhirnya menetapkan 2 tersangka masing-masing berinisial SG dan AB.
“Memang benar ada upaya penolakan oleh sejumlah warga terhadap upaya penggeledahan rumah terduga tersangka pembunuhan. Dalam kasus ini, penyidik saat melakukan pemeriksaan terhadap SG telah mengakui bahwa benar yang melakukan pembunuhan adalah dirinya bersama dengan 3 orang lainnya yakni AB, dan dua orang lainnya,”ujarnya.
Saat ini menurut Kabid Humas Polda Malut, dua tersangka sudah diamankan sementara dua orang lainnya masih dalam pencarian.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sebanyak-banyaknya seumur hidup atau maksimal hukuman mati,”terangnya.
Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil menambahkan bahwa penyidik Polres Haltim akan melaksanakan rekonstruksi kasus ini yang direncanakan pada Senin (27/3) dengan tujuan melihat kesesuaian BAP saksi dan tersangka dengan cara memberikan gambaran/memperagakan terjadinya tindak pidana.
“Tentunya akan dilakukan dengan profesional dan sesuai dengan SOP yang berlaku,”ujarnya.(par)