Kep SulaNasional

AHM Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 2,7 Miliar

×

AHM Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 2,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
TERDAKWA: Zainal Mus (kiri) dan AHM saat mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (14/3). (foto: alinea.id)

HARIANHALMAHERA.COM— Mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus (AHM) dituntut 12 tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3).

Tidak hanya tuntutan kurungan badan. AHM juga didenda ganti rugi sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan penjara enam bulan.

Belum habis. Mantan ketua DPD Golkar Malut itu juga dituntut membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar. Sehingga total ganti rugi mencapai Rp 3,4 miliar.

“AHM telah terbukti bersalah melakukan korupsi sebesar Rp2,3 miliar dari APBD Kabupaten Sula tahun 2014. Sedianya uang tersebut digunakan untuk pembebasan lahan Bandara Bobong,” kata jaksa Lie Setiawan saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Terkait ganti rugi keuangan negara Rp2,4 miliar, jaksa Lie menyebutkan, jika tidak segera dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Jika masih belum menutupi juga, maka dikenai hukuman penjara selama 6 tahun,” sebut jaksa Lie dalam tuntutannya.

Menurut jaksa Lie, AHM selain memperkaya diri sendiri, mantan Calon Gubernur Malut itu juga disebut telah memperkaya adiknya Zainal Mus sebesar Rp1,053 miliar. Uang itu pun berasal dari anggaran pembebasan lahan bandara Bobong.

Namun, untuk tuntutan ganti rugi AHM dari total Rp 3,4 miliar, hanya diwajibkan mengembalikan sebesar Rp 2,7 miliar. Penjelasan jaksa, saat proses penyidikan yang
dilakukan penyidik Polda Malut pada 5-6 Mei 2014, sudah dikembalikan sebesar Rp650 juta.

Kemudian, pihak-pihak lain yang ikut menerima uang juga sudah mengembalikan sebesar Rp75 juta. Ditambah  sebesar Rp 20 juta yang dititipkan staf skretaris panitia pengadaan tanah Djamin Kharie.

“Total uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp 745 juta. Sebagian uang, yakni sebesar Rp725 juta sudah dikembalikan ke kas negara oleh Kejari Kepulauan Sula pada 18 November 2016,” sebut jaksa Lie

Atas perbuatannya, AHM oleh jaksa dikatakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa, AHM dan Zainal didampingi pengacaranya, mengaku akan menyampaikan nota pembelaaan (pledoi) yang akan dibacakan dalam sidang 28 Maret mendatang. (cnn/ant/dtc/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *