Nasional

Aturan Pengadaan CASN Diterbitkan

×

Aturan Pengadaan CASN Diterbitkan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI : Suasana pelaksanaan SKD CPNS yang digelar Pemprov Malut Beberapa Waktu Lalu. FOTO INTERNET

HARIANHALMAHERA.COM–Pengumuman seleksi Calon Aparatus Sipil Negara (CASN) yang sempat diundur jadwalnya dari semula 31 Mei lalu, sepertinya akan segera dibuka. Ini menyusul Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menerbitkan aturan pengadaan CASN.

Ada tiga regulasi terkait penyelenggaraan seleksi CASN yang diterbitkan. yakni Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang pengadaan pegawai negeri sipil (PNS), PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah 2021.

Kemudian, aturan ketiga yakni PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional.

“Khusus untuk PermenPANRB 28 sifatnya adalah berlaku tahun ini, 2021. Sementara PermenPANRB 27 dan 29 diharapkan bisa multi year,” kata  Pelaksana tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/6).

Disebutkan kebutuhan CASN atau CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) 2021 sebanyak 707.622 orang. “Sehingga total per hari ini jumlah penetapan yang sudah dilaksanakan, per 13 Juni adalah 707.622,” kata Katmoko

Dia merinci, jumlah kebutuhan calon ASN untuk tingkat pusat berjumlah 74.625 orang, yang terdiri dari 66.070 orang untuk 56 kementerian lembaga. Kemudian 8.555 Calon ASN untuk 8 sekolah kedinasan.

Kemudian untuk daerah berjumlah yang diterapkan yakni untuk 632.997 orang. Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK guru sejumlah 531.076. Kemudian PPPK non guru 20.960 dan CPNS sebanyak 80.961.

Rinciannya, CASN untuk 34 pemerintahan provinsi berjumlah 139.018 orang, dan 493.979 orang untuk 495 pemerintahan kabupaten kota.

“Untuk seluruh provinsi akan mengadakan pengadaan ASN 2021. Kemudian untuk kabupaten kota hanya ada 13 yang tidak melaksanakan pengadaan ASN atau menunda pengadaan ASN 2021,” tukasnya. (mdc/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *